Peringati Hari Santri, HNW Minta RUU Sisdiknas Tetap Posisikan UU Pesantren sebagai Lex Specialis

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendorong agar pembahasan RUU Sisdiknas tetap menempatkan UU Pesantren sebagai lex specialis serta memperkuat pengaturan dana abadi pesantren/MPR RI

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, dalam momentum peringatan Hari Santri mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tetap menempatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai lex specialis atau undang-undang khusus yang menjadi rujukan utama dalam pengaturan pesantren.

HNW, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa penyebutan pesantren secara tersendiri dalam RUU Sisdiknas patut diapresiasi sebagai bentuk pengakuan terhadap pesantren. Namun, pengaturan lebih lanjut mengenai definisi, jenis, jenjang pendidikan, hingga pendanaannya harus tetap merujuk pada UU Pesantren yang secara hukum telah mengatur kekhasan dan fungsi pesantren secara khusus.

“Jangan sampai niat mengintegrasikan sistem pendidikan nasional justru membuat pengaturan tentang Pesantren bisa mendistorsi UU Pesantren, atau menjadi tidak sesuai dengan kekhasan dan amanat UU Pesantren, yang lahir melalui perjuangan panjang untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren dengan 3 jenisnya itu,” ujar Hidayat di Jakarta, Kamis (22/10).

Hidayat mengingatkan bahwa sesuai UU Pesantren, pesantren tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan, tetapi juga dakwah dan pemberdayaan masyarakat, dengan kekhasan kelembagaan, tradisi, serta sistem pendidikan yang tidak dapat diseragamkan begitu saja dengan satuan pendidikan lainnya.

Apalagi, sejak awal agenda revisi Sisdiknas diarahkan untuk mengodifikasi hanya tiga undang-undang yang memiliki irisan pengaturan, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi.

Karena itu, pembahasannya tidak semestinya berkembang menjadi pengaturan ulang secara terperinci, apalagi mendistorsi pengaturan tentang pesantren yang telah memiliki undang-undang tersendiri (lex specialis).

UU Pesantren Tetap Menjadi Rujukan Khusus

“Kalau dalam revisi UU Sistim Pendidikan Nasional, ‘Pesantren’ disebut secara terpisah dari jenis pendidikan keagamaan, kami mendukung dan mengapresiasi pengakuan tersebut. Tapi kemudian, pengaturan mengenai Pesantren agar tetap mengacu pada UU Pesantren sebagai lex specialis, bukan malah diatur ulang secara rinci dengan rumusan yang distortif dan berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan yang merugikan Pesantren dan yang terkait,” tegasnya.

Meski demikian, Anggota DPR RI Fraksi PKS ini mendorong agar pembahasan RUU Sisdiknas dapat menjadi payung hukum bagi pemisahan dana abadi pesantren dari dana abadi pendidikan.

Hal ini didasarkan pada aspirasi yang diterima dari para pimpinan pesantren. Mereka menyampaikan bahwa pendanaan pesantren antara lain bersumber dari dana abadi pesantren, tetapi manfaatnya belum banyak dirasakan karena pelaksanaannya dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.

“Memang di Pasal 49 UU Pesantren jelas disebut bahwa Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan. Maka jika pun UU Sisdiknas akan turut mengintegrasikan UU Pesantren, bagian dana abadi ini yang harus disertakan, bukan yang terkait dengan jenis pendidikan maupun kekhasan pesantren lainnya,” pungkas Hidayat.