Dunia akademik Universitas Sumatera Utara (USU) diguncang peristiwa tragis setelah seorang dosen Fakultas Kehutanan berinisial OK (58) tewas ditikam anak kandungnya sendiri, HFZ (18), di kediaman mereka di Jalan Aluminium III, Kecamatan Medan Deli. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pelabuhan Belawan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut dipicu konflik dalam rumah tangga yang memuncak. HFZ, yang merupakan mahasiswa semester dua Program Studi Teknik Komputer USU, diduga nekat menghabisi nyawa ayahnya karena tidak tahan melihat sang ibu terus-menerus menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku menyaksikan korban kembali menganiaya istrinya. HFZ sempat mencoba melerai, namun situasi justru semakin memanas.
“Motifnya adalah sakit hati. Pelaku mengaku kesal karena korban kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya maupun terhadap pelaku sendiri,” ujar Iptu Agus, Minggu (21/12/2025).
Dalam kondisi emosi yang memuncak, HFZ kemudian mengambil pisau dapur dan menikam korban berkali-kali hingga menyebabkan OK tewas bersimbah darah di lokasi kejadian.
Kematian OK menyisakan duka mendalam di lingkungan kampus USU. Almarhum diketahui merupakan lulusan doktor Institut Pertanian Bogor (IPB) tahun 2018 dan dikenal sebagai akademisi berprestasi di bidang kelembagaan kehutanan serta resolusi konflik tenurial.
Ironisnya, konflik yang berujung pada kematian justru terjadi dalam lingkup keluarga, jauh dari ranah akademik yang selama ini digeluti korban.
Saat ini, HFZ telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Agus.










