Prabowo Beri Rehabilitasi Hukum untuk Dua Guru Luwu Utara yang Dihukum karena Bantu Honorer

Presiden RI Prabowo Subianto (Sumber: Biro Humas Kemensetneg)
Presiden RI Prabowo Subianto (Sumber: Biro Humas Kemensetneg)

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, yang sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena membantu guru honorer melalui sumbangan sukarela.

Pemberian rehabilitasi ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, usai menemui Presiden Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. Prabowo baru saja tiba dari kunjungan kerja ke Australia.

“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” ujar Dasco, sebagaimana disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Nama Baik Dipulihkan

Dengan keputusan ini, nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak keduanya dipulihkan secara penuh. Menurut Dasco, langkah Presiden diambil setelah mendengar aspirasi publik yang ramai di media sosial dan adanya permohonan langsung dari DPRD Sulawesi Selatan.

“Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal tadi diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian diteruskan ke DPR RI. Setelah itu kami fasilitasi hingga bertemu Presiden,” jelasnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus yang menjerat dua guru ini bermula pada 2018, saat Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp20.000 per bulan dari orangtua siswa. Dana tersebut digunakan untuk membantu guru honorer yang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tidak menerima gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Namun, kesepakatan tersebut kemudian dianggap melanggar aturan dan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Keduanya diproses hukum dan akhirnya divonis bersalah di tingkat kasasi MA, yang berujung pada pemberhentian mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dapat Dukungan Luas

Kasus ini memicu simpati publik dan mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menyebut kebijakan itu lahir dari kepedulian kemanusiaan.

“Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum,” kata Abdul Muis lirih.
Rekan sejawatnya, Rasnal, menambahkan bahwa keputusan dibuat secara terbuka melalui rapat resmi sekolah.

“Saya tidak tega melihat mereka (guru honorer) tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan,” ujarnya.

Kesepakatan Orang Tua

Salah satu orangtua siswa, Akrama, membenarkan bahwa iuran tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama, tanpa paksaan.
“Setiap siswa dimintai Rp20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOS. Itu kesepakatan orangtua, bukan pungutan paksa,” tegasnya.

Presiden Respons Cepat

Langkah Presiden Prabowo memberi rehabilitasi hukum kepada kedua guru ini dinilai sebagai bentuk kepekaan terhadap keadilan sosial dan aspirasi masyarakat pendidikan.

“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga menjadi berkah,” ujar Dasco menutup pernyataannya.