Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Lewat Dua Perpres

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat pada Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang digelar di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Generasi.co, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen Rico Sirait membenarkan penerbitan dua peraturan tersebut. Menurutnya, Kemhan telah menerima salinan perpres dan mulai menindaklanjuti pelaksanaannya.

“Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” kata Rico kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Rico mengatakan implementasi kebijakan kini disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Rico, penyesuaian tunjangan kinerja merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang mengacu pada hasil evaluasi reformasi birokrasi oleh Kementerian PAN-RB. Berdasarkan evaluasi tersebut, Kemhan dan TNI dinilai telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh penyesuaian tukin.

Ia menambahkan, sejak 2018 belum pernah ada penyesuaian indeks tunjangan kinerja bagi prajurit TNI maupun pegawai Kemhan.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang didasarkan pada hasil evaluasi reformasi birokrasi oleh Kementerian PAN-RB. Kemhan dan TNI dinilai telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh penyesuaian tunjangan kinerja. Selain itu, sejak tahun 2018 Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja,” ujar Rico.

Kemhan menyambut positif kebijakan tersebut karena dinilai menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap peningkatan kinerja, profesionalisme, dan pengabdian prajurit TNI serta pegawai Kemhan.

“Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas peningkatan kinerja, profesionalisme, dan pengabdian prajurit TNI serta pegawai Kemhan. Kami berharap penyesuaian ini semakin meningkatkan motivasi seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung berbagai program strategis pemerintah,” ungkap Rico.