Generasi.co, Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan angka keuntungan Rp2 triliun per bulan yang sempat disampaikan Presiden Prabowo Subianto bukan menggambarkan keuntungan normal sebuah perusahaan penggilingan padi. Menurutnya, angka tersebut merupakan bagian dari dugaan keuntungan yang diperoleh satu grup perusahaan melalui praktik penjualan beras premium yang tidak sesuai standar mutu.
Penjelasan itu disampaikan Amran dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026), menyusul ramainya pernyataan Presiden Prabowo di media sosial yang memunculkan beragam tafsir mengenai asal-usul angka tersebut.
“Pertanyaan-pertanyaan kemarin ada yang statement dari Bapak Presiden, kami harus luruskan substansinya apa penyampaian itu,” kata Amran.
Amran meminta publik tidak mengalihkan perhatian dari dugaan pelanggaran yang sedang diungkap pemerintah. Ia menegaskan persoalan utamanya bukan besarnya keuntungan perusahaan, melainkan dugaan penipuan terhadap konsumen.
“Jangan melakukan pengalihan isu dari penipuan, perampokan menjadi isu satu penggilingan Rp2 triliun,” ujarnya.
Menurut Amran, hasil analisis Kementerian Pertanian menemukan banyak beras yang dipasarkan sebagai beras premium tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan pemerintah. Sejumlah sampel bahkan memiliki kadar beras pecah di atas batas maksimal untuk kategori premium, tetapi tetap dijual dengan harga premium.
“Yang terjadi adalah beras bukan premium, di bawahnya medium tapi dijual premium. Clear?” katanya.
Ia mengibaratkan praktik tersebut seperti menjual emas 18 karat dengan label emas 24 karat.
“Saya contohkan, dia menjual emas mengatakan 24 karat padahal 18 karat. Itu namanya apa? Penipuan ya?” ucapnya.
Kementerian Pertanian menghitung dugaan kerugian masyarakat akibat praktik tersebut mencapai sekitar Rp98 triliun atau mendekati Rp100 triliun. Dari total kerugian itu, terdapat dugaan keuntungan sekitar Rp2,08 triliun per bulan yang diperoleh satu grup perusahaan.
“Total kerugian Rp98 triliun kita hitung detail itu Rp99 kurang lebih Rp100 triliun. Di dalamnya Rp2 triliun satu perusahaan korporasi itu ada di dalamnya. Rp2 triliun per bulan berarti Rp2,08 triliun per satu perusahaan itu. Tentu tidak semuanya sama, tapi ada satu perusahaan seperti itu,” ujar Amran.
Ia menegaskan angka triliunan rupiah tersebut bukan keuntungan usaha yang wajar.
“Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat,” katanya.
Berdasarkan analisis Kementan, produksi beras nasional mencapai 34,69 juta ton dengan nilai produksi padi sekitar Rp537 triliun. Namun, distribusi keuntungan dinilai tidak merata. Kementan mencatat pendapatan rumah tangga petani hanya sekitar Rp1,87 juta dari alokasi nilai Rp215 triliun, sedangkan pengusaha penggilingan padi atau rice milling unit memperoleh porsi sekitar Rp259 triliun.
Kementan juga mencatat tingkat pelanggaran mutu beras premium mencapai 85,56 persen. Dari total beras premium yang beredar, sekitar 39,75 persen atau setara 12,2 juta ton diperkirakan tidak memenuhi standar mutu.
Selain itu, pengawasan Badan Pangan Nasional di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi menemukan hanya tiga merek yang memenuhi ketentuan, sementara 12 merek lainnya tidak memenuhi syarat.
Amran mengatakan pemerintah akan mengumumkan nama produsen beras fortifikasi yang melanggar ketentuan sekaligus mencabut izin usahanya.
“Besok Jumat kami akan mengumumkan nama-nama produsen beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat dan mencabut izin usaha mereka,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Amran meminta perhatian publik difokuskan pada dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, bukan semata-mata pada besarnya nominal keuntungan.
“Jangan fokus pada hitungannya, fokus pada kejahatannya. Jangan fokus pada angka tapi fokus pada kejahatannya,” tegasnya.










