Pramono Tegaskan Sumbangan PMI DKI Harus Sukarela, Bukan Pungutan Wajib

Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung hadiri grand launching Kartu Debit Visa Bank Jakarta di Lippo Mal Kemang, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026). (Istimewa)
Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung hadiri grand launching Kartu Debit Visa Bank Jakarta di Lippo Mal Kemang, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026). (Istimewa)

Generasi.co, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo melarang penentuan nominal sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) di sekolah maupun lingkungan birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia menegaskan, sumbangan tersebut sepenuhnya bersifat sukarela dan tidak boleh diperlakukan sebagai kewajiban.

Pramono menyampaikan hal itu setelah beredar lembaran berisi patokan sumbangan PMI untuk periode September-November 2026 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dokumen tersebut mencantumkan nominal sumbangan berdasarkan jabatan dan status kepegawaian.

Dalam lembaran itu, pejabat setingkat wali kota dipatok menyumbang Rp2,5 juta per bulan atau Rp7,5 juta selama tiga bulan. Asisten Kota hingga pejabat eselon III/a tercantum sebesar Rp1,5 juta.

Adapun nominal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan Rp300.000. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masing-masing tercantum Rp150.000, sedangkan tenaga honorer kontrak sebesar Rp30.000.

Pramono meminta praktik penentuan nominal tersebut tidak terulang. Menurut dia, hal serupa pernah terjadi pada masa lalu, tetapi tidak boleh dijadikan dasar untuk menetapkan sumbangan sebagai kewajiban.

“Boleh iya, boleh nggak, sukarela sepenuhnya, karena memang yang seperti ini rupanya dulu-dulu dilakukan seperti yang sekarang terjadi. Saya minta untuk itu tidak diperbolehkan,” ujar Pramono di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis.

Ia mengatakan telah kembali berdiskusi dengan Ketua PMI Jakarta pada Kamis pagi. Pramono juga mengaku telah membuat video kampanye Bulan Dana PMI untuk menegaskan bahwa sumbangan tidak boleh ditentukan oleh pejabat maupun pihak PMI seolah-olah menjadi kewajiban.

“Jadi, bulan dana PMI ini sepenuhnya bersifat sukarela. Tidak boleh kemudian apakah itu pejabat atau dari PMI-nya sendiri menentukan besaran pungutan seakan-akan menjadi kewajiban membayar PMI ini,” kata Pramono.

Pramono juga meminta Ketua PMI DKI Jakarta segera menerbitkan aturan mengenai sumbangan tersebut.