Sahroni Ungkap Debat RUU Perampasan Aset: Cegah Abuse of Power

Ahmad Sahroni/Polri

Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Ia mengatakan target tersebut sesuai dengan komitmen pimpinan DPR.

“Sesuai janji pimpinan DPR, Pak Dasco, selesai 15 Desember, saya optimistis rampung,” kata Sahroni saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).

Menurut Sahroni, salah satu hal yang masih menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU tersebut adalah potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum.

“Ya salah satunya itu, karena jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset menjadi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sahroni mengatakan hal tersebut terus menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan agar proses pengesahan RUU Perampasan Aset tidak keliru.

“Maka itu menjadi bahan pertimbangan terus-menerus agar tidak sampai salah dalam proses pengetukan Undang-Undang Perampasan Aset. Jadi makanya ditargetin Desember,” katanya.

Ia menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena Komisi III DPR menyerap aspirasi masyarakat. Seluruh aspirasi yang diterima menjadi bahan pertimbangan dan dibahas oleh seluruh fraksi.

“Bukannya terlambat, tapi memang tidak mudah untuk membahas karena masing-masing aspirasi berbeda pandangan,” ucap Sahroni.

Target pengesahan RUU Perampasan Aset sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam audiensi dengan aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan sejumlah rekannya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Abdul Muis tersebut, Dasco mengatakan DPR telah menyepakati batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna.

“Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.

Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.