Generasi.co, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan penindakan terhadap Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dilakukan secara sembarangan. Ia mengatakan BGN tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dalam menangani dugaan pelanggaran.
Sudaryono mengatakan tindakan tegas akan diberikan apabila pelanggaran terbukti melalui proses investigasi. Kepala SPPG yang terbukti melanggar hukum dapat dicopot, termasuk diberhentikan statusnya sebagai ASN PPPK.
“Manakala itu memang melanggar hukum dan terbukti secara investigasi kita, kita tidak segan-segan untuk kita copot dan kita berhentikan status ASN PPPK-nya. Ini bagian dari indisipliner,” ujar Sudaryono di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Sudaryono membantah penindakan terhadap sejumlah Kepala SPPG dilakukan untuk menunjukkan dirinya sebagai pimpinan yang keras. Menurut dia, setiap dugaan pelanggaran harus diproses melalui mekanisme yang benar.
“Kita tetap ada asas praduga tak bersalah, segala sesuatunya perlu harus dikerjakan dengan mekanisme yang benar, juga tidak kemudian dengan semena-mena kemudian main copot saja. Ya saya juga bukan sok galak atau sok garang main copot,” katanya.
Selama sekitar satu bulan menjabat Kepala BGN, Sudaryono mengaku terus melakukan pembenahan terhadap pelaksanaan MBG. Perbaikan mencakup tata kelola, pelaksanaan, hingga standar operasional prosedur (SOP).
Ia mengatakan penerapan SOP perlu dilakukan secara konsekuen dan disiplin, termasuk dalam pengelolaan rantai pasok dan mekanisme belanja.
Sudaryono juga mengakui terdapat pengelola SPPG yang menjadi oknum. Namun, ia menegaskan jumlahnya hanya sebagian kecil dan tidak semua pengelola SPPG bermasalah.
“Jangan kemudian karena ada oknum dianggap semuanya seperti itu, enggak. Sebagian besar jalan bagus,” ucapnya.
Ia juga menyebut terdapat pengelola SPPG yang berpura-pura menjadi korban penipuan atau scam maupun terlibat judi online. Terhadap pelanggaran tersebut, sanksi akan diberikan berdasarkan kadar pelanggarannya.










