Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah mempersiapkan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait transportasi berbasis aplikasi. Tahapan awal dimulai dengan merencanakan rapat bersama sejumlah pihak yang mewakili sektor transportasi online.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa keputusan ini muncul setelah memperhatikan perkembangan situasi dan dinamika yang menyelimuti dunia transportasi online. Nantinya, pembahasan RUU tersebut akan dilaksanakan di bawah koordinasi Komisi V DPR.
“Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait, termasuk Ojol (Pengemudi Ojek Online), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang akan segera digulirkan di Komisi V DPR,” kata Dasco dalam pernyataannya, Selasa (20/5/2025).
Rapat yang dijadwalkan akan dilangsungkan pada Rabu (21/5/2025) itu bertujuan menyerap aspirasi dari masyarakat, khususnya pengemudi ojek online, serta merumuskan naskah akademik sebagai dasar penyusunan RUU.
“Dan untuk merealisasikan undang-undang tersebut, maka DPR RI Komisi V pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 akan menerima perwakilan-perwakilan dari transportasi online atau ojek online yang akan memberikan aspirasinya kepada DPR RI,” ujar Dasco.
Ia berharap, forum diskusi ini bisa menjadi wadah untuk menyatukan berbagai pandangan yang ada sehingga pembentukan aturan hukum ke depan bisa menjawab kebutuhan semua pihak.
“Diharapkan dengan Rapat Dengar Pendapat yang diadakan antara Komisi V dan para pengemudi ojek online ini akan dapat memberikan masukan yang komprehensif agar pembuatan naskah akademik serta pasal-pasal yang akan dibuat di RUU Transportasi Online ini berjalan seperti yang diharapkan oleh semua pihak,” pungkasnya.
Sementara itu, ribuan pengemudi ojek online dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Selasa siang (20/5/2025). Mereka menyampaikan tuntutan kepada pemerintah terkait perlindungan hukum dan kesejahteraan mereka.
Menanggapi aksi tersebut, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyatakan bahwa pemerintah menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai.
“Demo adalah bagian dari hak masyarakat untuk berekspresi. Kita hormati. Silakan saja dilakukan selama tidak melanggar hukum dan tetap menjaga ketertiban umum,” kata Juri saat dijumpai di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta.
Juri juga menegaskan bahwa pemerintah akan membuka telinga dan siap menampung semua bentuk aspirasi dari masyarakat, termasuk dari komunitas pengemudi ojek online.
“Silakan saja, tentu pemerintah akan mendengarkan apa yang disampaikan masyarakat, termasuk para pengemudi ojek online,” ujarnya.










