Jakarta, Generasi.co — Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, resmi menyusul eks atasannya, Yaqut Cholil Qoumas, mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini merupakan buntut dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengondisian kuota haji khusus periode 2023–2024.
Gus Alex tampak digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (17/3/2026) sore. Sesaat sebelum dijebloskan ke sel, ia secara tegas membantah adanya instruksi maupun aliran dana panas dari korupsi kuota haji yang bermuara ke Yaqut.
“Tidak ada, tidak ada, tidak ada,” ujar Gus Alex singkat saat dicecar awak media, seraya mengaku telah membeberkan seluruh kesaksiannya kepada penyidik.
Peran ‘Perpanjangan Tangan’ dan Patok Tarif Puluhan Juta
Meski melontarkan bantahan, KPK telah mengantongi bukti kuat terkait keterlibatan Gus Alex. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Gus Alex memiliki peran dominan sebagai ‘perpanjangan tangan’ Yaqut dalam mengumpulkan fee percepatan keberangkatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“GA adalah stafsus dari YCQ. Jadi para pejabat di sana menganggap bahwa apa yang disampaikan GA adalah representasi dan perintah langsung dari YCQ,” jelas Asep dalam keterangan resminya.
Dalam mengeksekusi aksinya, Gus Alex menginstruksikan Rizky Fisa Abadi (RFA), eks Kasubdit Perizinan Haji Khusus, untuk memuluskan 54 PIHK agar jemaahnya bisa berangkat tanpa antrean. Sebagai kompensasi percepatan tersebut, KPK menemukan adanya pungutan fee ilegal dengan rincian sebagai berikut:
| Tahun Keberangkatan | Tarif Fee Percepatan (Per Jemaah) | Estimasi Nilai Rupiah |
| 2023 | 5.000 Dolar AS | Rp 84,4 Juta |
| 2024 | 2.400 Dolar AS | Rp 42,2 Juta |
Uang miliaran rupiah yang berhasil dikumpulkan dari skema ini diduga kuat diserahkan kepada Yaqut untuk membiayai berbagai kebutuhan pribadinya.
Pelanggaran Fatal UU Penyelenggaraan Haji
Kasus ini bermula dari akal-akalan regulasi. Yaqut, yang telah ditahan lebih dulu pada Kamis (12/3/2026), diduga merancang aturan pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler (10.000 jemaah) dan 50 persen untuk haji khusus (10.000 jemaah).
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 ini menabrak aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, proporsi kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk reguler dan hanya 8 persen untuk khusus.
Perubahan komposisi yang melanggar undang-undang inilah yang kemudian dikomersialkan oleh jaringan Yaqut dan Gus Alex kepada pihak biro perjalanan (PIHK) demi meraup keuntungan pribadi.










