JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), mengajak seluruh elemen bangsa melakukan refleksi terhadap perjalanan tiga dekade reformasi, sekaligus memastikan konstitusi dan sistem ketatanegaraan Indonesia mampu menjawab tantangan pembangunan menuju Indonesia Maju 2045.
Hal itu disampaikan Ibas dalam diskusi dengan PUSaKO (Pusat Studi Konstitusi) Universitas Andalas dalam rangkaian Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) IX bertema “Tiga Dekade Performa Konstitusi Pasca Reformasi”. Audiensi tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026), untuk mendengarkan hasil kajian dan rekomendasi KNHTN IX.
Edhie Baskoro menilai reformasi telah membawa perubahan fundamental dalam kehidupan ketatanegaraan. Demokrasi, desentralisasi dan otonomi daerah yang berkembang, adanya mekanisme checks and balances, adanya pemilihan langsung berjalan dari pemilu ke pemilu, sementara peran MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, dan lembaga lainnya semakin jelas serta adanya jaminan hak asasi manusia.
Namun, menurut Edhie Baskoro, capaian tersebut perlu dilihat lebih jauh. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah konstitusi telah mampu membatasi kekuasaan sekaligus memastikan kekuasaan tersebut menghasilkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat.
“Konstitusi bukan sekadar teks hukum. Konstitusi adalah arah dan kompas kehidupan bernegara yang menentukan bagaimana kekuasaan dijalankan, bagaimana rakyat dilindungi, dan ke mana arah bangsa ini hendak dibawa,” ujar EBY.
Karena itu, performa konstitusi, kata Edhie Baskoro, tidak cukup diukur dari aspek hukum dan kelembagaan. Konstitusi juga harus tercermin dalam pemerintahan yang efektif, demokrasi yang berkualitas, pembangunan yang berkesinambungan, serta kesejahteraan yang semakin merata.
Pembangunan Tak Boleh Berhenti karena Pergantian Pemerintahan
Dalam diskusi tersebut, Lulusan Program Doktor S3 IPB University tersebut juga menyoroti pentingnya arah pembangunan jangka panjang yang mampu melampaui siklus lima tahunan pemilu dan pergantian kepemimpinan.
Menurutnya, pembangunan sumber daya manusia, pendidikan, kesehatan, pangan, energi, industrialisasi, infrastruktur, pertahanan, transformasi digital hingga pembangunan wilayah membutuhkan kesinambungan.
“Kita tentu ingin mencapai Indonesia Maju 2045. Karena itu, perlu kita pikirkan bagaimana pembangunan jangka panjang dapat terus berjalan melampaui setiap periode kepemimpinan dan perubahan politik,” kata EBY.
Dalam konteks tersebut, pembahasan mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), menurutnya, perlu dilakukan secara hati-hati dan mendalam apabila memang dinilai penting bagi kepentingan bangsa.
Yang perlu dijawab, lanjut EBY, bukan hanya mengenai filosofi arah pembangunan, tetapi juga bagaimana kaitannya dengan kewenangan presiden, bagaimana memastikan kesinambungan lintas pemerintahan, serta bagaimana kedudukan hukum dan mekanisme penyusunannya.
“Jika diperlukan landasan konstitusional, tentu harus dipikirkan secara matang. Begitu pula siapa yang menyusun haluan tersebut dan bagaimana mandat MPR dalam prosesnya. Semua ini membutuhkan kajian yang mendalam dan partisipasi luas.”
Akademisi dan Publik Jadi Bagian Penting
EBY menegaskan bahwa pembahasan masa depan ketatanegaraan Indonesia tidak boleh hanya menjadi ruang bagi pemerintah, parlemen, atau partai politik. Perguruan tinggi, akademisi, pakar, masyarakat sipil, pemerintah daerah, dan seluruh elemen bangsa harus dilibatkan.
Indonesia yang memiliki wilayah luas dari 38 provinsi dan 514 kabupaten kota, menurut Ibas, membutuhkan gagasan dari sebanyak mungkin anak bangsa.
“Kita patut bersyukur karena hari ini kita masih bebas berpikir dan menyampaikan berbagai hal secara terbuka. Dengan kecerdasan dan pendidikan yang kita miliki, kita bisa mengkritisi perjalanan bangsa sekaligus memikirkan bagaimana Indonesia ke depan,” ujarnya.
MPR, lanjut EBY, terus membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan. Badan Pengkajian, Komisi Kajian Ketatanegaraan juga menghimpun berbagai pemikiran dari kampus-kampus di Indonesia sebagai bagian dari proses menguji dan menyempurnakan gagasan ketatanegaraan tersebut.
PUSaKO Soroti Lima Isu Ketatanegaraan
Dalam kesempatan tersebut, PUSaKO Universitas Andalas menyampaikan hasil Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) IX yang diikuti sekitar 385 peserta dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Direktur PUSaKO Universitas Andalas, Dr. Charles Simabura, menjelaskan bahwa KNHTN IX membahas lima isu utama, yakni kekuasaan kehakiman, partai politik, pemilu, ekonomi, serta regulasi dan persoalan ketatanegaraan.
Ia menegaskan bahwa pembahasan PPHN bukan merupakan bagian dari agenda KNHTN IX. PUSaKO memiliki kajian tersendiri mengenai PPHN yang telah dilakukan sebelumnya.
Menurut Charles, salah satu perhatian dalam kajian tersebut adalah bagaimana memastikan keberlanjutan arah pembangunan jangka panjang di tengah perubahan konfigurasi politik. “Konfigurasi politik tidak ada jaminan juga produk hukumnya akan terus bisa dipertahankan,” ujarnya.
MPR Dorong Penguatan Implementasi Konstitusi
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, menilai bahwa konstitusi pada dasarnya telah menjadi haluan negara. Menurutnya, persoalan yang perlu diperhatikan adalah bagaimana prinsip-prinsip yang terdapat dalam konstitusi dapat diimplementasikan secara konsisten.
“Masalah bangsa kita selama ini sumbernya bukan karena tidak ada PPHN,” kata Benny.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila PPHN diperlukan untuk mengoperasionalkan prinsip-prinsip konstitusi, terdapat pilihan untuk mengaturnya melalui undang-undang. Sementara itu, apabila PPHN ditempatkan dalam konstitusi, menurutnya, hal tersebut perlu dipertimbangkan secara matang karena dapat membawa konsekuensi terhadap struktur ketatanegaraan.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menilai lima isu yang dibahas dalam KNHTN IX memiliki keterkaitan dengan tiga agenda perjuangan Partai Demokrat, yakni memajukan ekonomi, menegakkan keadilan, dan menjaga demokrasi.
Hinca juga menyoroti pentingnya penguatan sejumlah aspek ketatanegaraan, mulai dari kelembagaan kekuasaan kehakiman, pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945, hingga pemenuhan hak masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 UUD 1945.
Menurutnya, berbagai ketentuan konstitusi tersebut perlu diterjemahkan dalam kebijakan yang mampu menghadirkan “infrastruktur keadilan” bagi masyarakat.
Sementara itu, Jansen Sitindaon menyampaikan sejumlah rekomendasi hasil KNHTN IX, antara lain terkait kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penghitungan kerugian negara, serta penguatan konsep green welfare state dan penerapan prinsip strict liability dalam perlindungan lingkungan.
Demokrasi, Pertumbuhan, dan Kesejahteraan Harus Berjalan Bersama
Ibas menegaskan, refleksi terhadap tiga dekade reformasi bukan berarti menyerah atau pesimistis terhadap demokrasi Indonesia. Sebaliknya, Indonesia telah menunjukkan kemampuan melewati berbagai dinamika politik dalam sistem multipartai dan terus mengalami perkembangan di berbagai bidang.
Tantangan ke depan adalah memastikan pertumbuhan ekonomi dan besarnya potensi dan kapasitas negara benar-benar dirasakan masyarakat secara merata.
“Dengan APBN sekitar Rp4.000 triliun, tantangan kita adalah bagaimana memastikan ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi dapat dijawab dengan baik. Masyarakat semakin cerdas dan semakin cepat mendapatkan informasi. Karena itu, peningkatan kesejahteraan juga harus dapat dirasakan secara bersama-sama,” kata EBY.
Untuk itu, pemerintah pusat dan daerah bersama parlemen harus terus mengawal tata kelola politik, ketatanegaraan, ekonomi, perdagangan, dan hingga distribusi pembangunan ke daerah.
Menurut Ibas yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Demokrat akan terus mendorong gagasan Four-Track Strategy, dengan penekanan pada pertumbuhan ekonomi berkeadilan yang berlandaskan kebersamaan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas kehidupan masyarakat melalui program perlindungan sosial, serta penguatan program dan pendidikan tentang keberlanjutan lingkungan.
PUSaKO Apresiasi Ruang Audiensi
Sementara itu, M. Ikhsan Alia dari PUSaKO Universitas Andalas mengapresiasi audiensi tersebut sebagai bentuk kepedulian dan awareness MPR RI, khususnya Edhie Baskoro Yudhoyono bersama Fraksi Partai Demokrat, dalam merawat nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan.
Menurutnya, audiensi tersebut juga menjadi gestur optimistis dalam menyikapi aspirasi masyarakat. Ia berharap hasil kajian yang dibahas dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) IX dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pengambil kebijakan dengan menelaah dan memperhatikan berbagai poin rekomendasi yang dihasilkan.
Pada akhirnya, EBY menekankan bahwa seluruh pembahasan mengenai konstitusi, demokrasi, tata kelola pemerintahan maupun arah pembangunan harus bermuara pada tujuan yang sama: Indonesia yang semakin maju, demokratis, adil, tangguh, dan sejahtera.
“Kita ingin demokrasi terus berkualitas, pemerintahan berjalan efektif, negara hukum tetap tegak, dan pembangunan berlangsung berkesinambungan. Generasi muda harus dapat berpartisipasi dan menikmati hasil pembangunan. Pada akhirnya, seluruh upaya ini harus bermuara pada kesejahteraan yang lebih merata.”
EBY mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus membangun dialog dan mencari desain terbaik bagi masa depan Indonesia.
“Semuanya harus kita bangun bersama agar Indonesia semakin maju dan semakin sejahtera.”










