Wacana mengubah sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka. Isu ini mencuat setelah Presiden RI Prabowo Subianto turut mempertimbangkan usulan yang disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.
Bahlil yang juga menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kabinet pemerintahan Prabowo menyampaikan gagasan tersebut sebagai rekomendasi resmi Rapimnas Golkar pada 20 Desember 2025. Usulan itu diklaim sebagai respons atas tingginya biaya politik yang ditimbulkan oleh sistem pemilu langsung.
Saat ini, mekanisme Pilkada diatur dalam Undang-Undang Pilkada yang menetapkan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui pemungutan suara. Dengan demikian, perubahan sistem hanya dapat dilakukan melalui revisi undang-undang oleh pemerintah dan DPR.
DPR sendiri tengah menyiapkan omnibus law Undang-Undang Politik yang direncanakan dibahas mulai 2026. Paket legislasi tersebut mencakup RUU Pemilu, RUU Pilkada, serta RUU Partai Politik.
Di parlemen, terdapat delapan partai politik yang memiliki kursi, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, PKB, PKS, PAN, dan NasDem. Berikut peta sikap masing-masing partai terhadap wacana Pilkada tidak langsung.
Gerindra
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menegaskan partainya mendukung rencana mengembalikan Pilkada melalui DPRD, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.
“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD,” kata Sugiono dalam keterangan tertulis, Senin (29/12).
Menurutnya, mekanisme tersebut dinilai lebih efisien dari sisi waktu, proses penjaringan kandidat, anggaran, hingga ongkos politik. Gerindra juga menilai sistem tersebut tetap demokratis karena anggota DPRD merupakan wakil rakyat hasil pemilu.
Sugiono menambahkan, Pilkada lewat DPRD berpotensi mengurangi polarisasi politik di masyarakat dan tetap bisa diawasi publik melalui pengawasan terhadap wakil rakyat di parlemen daerah.
“Jangan sampai ini berkembang menjadi sesuatu yang tertutup,” ujarnya.
PDIP
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara tegas menolak wacana tersebut. Juru Bicara PDIP Guntur Romli menyebut sistem Pilkada langsung telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
“Pasal 18 UUD 1945 menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis, dan MK menafsirkan demokratis itu adalah pemilihan langsung,” kata Guntur dalam acara Inside Politics CNN Indonesia TV, Selasa (23/12).
Ia juga membantah anggapan bahwa Pilkada langsung menjadi penyebab utama maraknya politik uang. Menurutnya, persoalan utamanya adalah lemahnya penegakan hukum.
“Dipilih DPRD pun bukan berarti money politic hilang. Isunya adalah penegakan hukum,” ujarnya.
Golkar
Partai Golkar menjadi pengusul utama wacana ini. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Zulfikar Arse mengatakan Komisi II siap membahas usulan tersebut dalam revisi UU Pemilu yang masuk Prolegnas Prioritas 2026.
“Komisi II siap membicarakan hal tersebut dalam penyusunan perubahan UU Pemilu,” kata Zulfikar Arse, Minggu (7/12).
Anggota Komisi II DPR lainnya dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menegaskan Golkar sejak awal mendorong Pilkada melalui DPRD. Ia menilai sistem tersebut konstitusional dan tetap mencerminkan kedaulatan rakyat.
“Pelaksanaan Pilkada melalui DPRD merupakan wujud pelaksanaan daulat rakyat secara demokratis,” ujarnya.
Golkar bahkan mendorong agar sistem ini berlaku di semua tingkatan, terutama gubernur, yang menurutnya hanya menjalankan kewenangan residu karena otonomi terbesar berada di kabupaten/kota.
Demokrat
Partai Demokrat menegaskan penolakannya terhadap wacana tersebut. Ketua Dewan Pakar Demokrat Andi Mallarangeng menyebut perubahan ini sama saja dengan mencabut hak rakyat untuk memilih pemimpinnya.
“Kalau diubah menjadi oleh DPRD, itu berarti hak rakyat diberikan kepada elite politik,” kata Andi dalam Inside Politics with Diana Valencia, 23 Desember 2025.
Ia mengakui biaya politik dalam Pilkada langsung memang tinggi. Namun, solusi yang ditawarkan Demokrat adalah memperbaiki sistem agar lebih murah, bukan menghapus pemilihan langsung.
“Banyak cara membuat Pilkada tidak mahal, tinggal mau atau tidak,” ujar mantan juru bicara kepresidenan era SBY.
PKB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai Pilkada langsung tidak lagi produktif dan efektif. Ia menyatakan sistem tersebut perlu dievaluasi setelah diterapkan sejak 2005.
“Pilkada langsung tidak produktif dan banyak sistem demokrasi yang tidak efektif,” kata Cak Imin saat Musyawarah Wilayah PKB Jawa Timur di Surabaya, Jumat (19/12).
Cak Imin yang juga menjabat Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat menyebut evaluasi diperlukan untuk mencari model demokrasi yang lebih efisien dan bermanfaat bagi masyarakat.
PAN
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan PAN mendukung usulan Golkar, dengan sejumlah catatan. Pertama, harus ada dukungan seluruh fraksi DPR. Kedua, perubahan tidak boleh memicu kegaduhan publik.
Menurut Viva, UUD 1945 tidak secara eksplisit mengatur Pilkada harus dilakukan secara langsung.
“UUD hanya menyebut dipilih secara demokratis,” ujarnya.
Ia menambahkan kajian akademis terkait sistem Pilkada masih terbelah antara yang mendukung dan menolak mekanisme tidak langsung.
PKS
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menawarkan opsi kompromi. Menurutnya, Pilkada melalui DPRD bisa diterapkan di tingkat kabupaten, sementara wali kota tetap dipilih langsung oleh rakyat.
“Lebih pada menyeimbangkan popularitas dengan kapasitas,” kata Mardani.
Ia menilai demokrasi di wilayah perkotaan relatif lebih matang, sehingga pemilihan langsung tetap relevan. Mardani juga menegaskan Pilkada langsung memiliki legitimasi kuat dan dapat melahirkan pemimpin potensial, termasuk dari partai kecil.
NasDem
Hingga kini, Partai NasDem belum menyampaikan sikap resmi secara terbuka terkait wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD. Sikap NasDem masih dinilai abu-abu dan dinantikan dalam pembahasan resmi di DPR.










