Generasi.co, TANGERANG SELATAN – Warga Perumahan Serpong Lagoon, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menuntut ganti rugi sebesar Rp 539.885.394 kepada PT Arfa Putra Soegama setelah 176 warga dilaporkan mengalami muntaber. Warga memberi perusahaan pengelola air bersih itu tenggat hingga Selasa (27/10/2026) untuk memberikan kepastian mengenai tuntutan tersebut.
Perwakilan warga, Arnis, mengatakan nilai kompensasi dihitung berdasarkan kerugian material yang dialami warga, termasuk biaya pengobatan rawat jalan dan rawat inap. Pengurus RT dan RW telah mendata kerugian yang dilaporkan warga sebagai dasar penghitungan tuntutan.
“Nilai kompensasi sebesar Rp 539.885.394. Ini berdasarkan data dari warga langsung, tapi tidak semua warga mengirimkan rinciannya,” kata Arnis, Minggu (25/10/2026).
Warga telah mengirimkan surat kepada PT Arfa Putra Soegama untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan pencemaran air bersih yang digunakan di lingkungan perumahan. Hingga tenggat yang ditentukan, warga menunggu kejelasan perusahaan mengenai tuntutan ganti rugi.
Jika perusahaan tidak memberikan kepastian hingga Selasa (27/10/2026), warga mempertimbangkan mengajukan gugatan perdata. Arnis mengatakan langkah itu disarankan berdasarkan arahan wali kota.
“Kami tunggu sampai Selasa depan. Menurut arahan pak wali, kalau sampe Selasa, WTP tidak memberikan kejelasan dan konfirmasi ganti rugi, warga disarankan menempuh jalur hukum (gugatan perdata),” ujarnya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Fitria Oriza, membenarkan jumlah warga yang mengalami muntaber mencapai 176 orang.
“Ada 176 orang,” kata Fitria saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Dinas Kesehatan Tangsel sebelumnya menelusuri dugaan penyebaran bakteri Escherichia coli (E. coli) melalui formulir Google yang disebarkan kepada warga pelanggan layanan air bersih PT Arfa Putra Soegama.
Dugaan pencemaran air menjadi perhatian setelah sejumlah warga mengalami muntaber. Namun, penyebab pasti penyakit dan kaitannya dengan kualitas air perlu merujuk pada hasil pemeriksaan laboratorium serta keterangan resmi instansi terkait.










