Yusril: Mantan Presiden Bisa Diperiksa dalam Kasus Penyadapan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra/Kumham Imipas

Generasi.co, BANDA ACEH – Mantan presiden dapat diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum selama penyidik memiliki fakta dan alat bukti yang cukup.

Yusril menyatakan pemeriksaan dapat dilakukan terhadap siapa pun, termasuk mantan kepala negara. Namun, dia meminta publik tidak berprasangka atau menduga-duga keterlibatan seseorang sebelum penyidikan selesai.

“Pada intinya siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, itu akan dilakukan (pemeriksaan), terhadap siapa pun,” ujar Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Dia menegaskan penegakan hukum tidak boleh dibatasi oleh jabatan maupun status seseorang.

“(Termasuk mantan presiden) Tentu saja siapa pun. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori menyangka itu, menyangka ini, ya,” tuturnya.

Yusril meminta masyarakat menyerahkan proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan kepada penyidik. Pihak yang diduga terlibat nantinya dapat dimintai keterangan berdasarkan hasil penyelidikan.

“Lebih baik biarkanlah lakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta, dan siapa saja yang terlibat ya tentu akan dimintai keterangan lebih dahulu,” ucap Yusril.

Dia juga menegaskan penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Ya itu kita serahkan sepenuhnya kepada para penyidik yang memang diberikan kebebasan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” katanya.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Listyo bersama Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal yang bermuatan informasi elektronik.

Menurut temuan awal polisi, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Selain Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pihak lain diduga menjadi sasaran, termasuk menteri, tokoh politik, pengusaha, media, dan tokoh masyarakat.

Atas perkara tersebut, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Mereka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun.