Generasi.co, JAKARTA – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Anwar Iskandar mendukung keputusan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena beserta tiga anak buahnya. Pencopotan tersebut berkaitan dengan polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Anwar menilai keputusan tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dia juga mengapresiasi keterbukaan Kapolri dalam merespons kritik dan keluhan terkait proses penggeledahan tersebut.
“Saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Bapak Kapolri yang telah merespons dengan terbuka terhadap saran, kritik, dan keluhan masyarakat terkait dengan proses hukum yang terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,” ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2026).
Menurut Anwar, langkah tersebut merupakan bagian dari kesungguhan Polri dalam menjalankan komitmen pelayanan kepada masyarakat.
“Apa yang dilakukan merupakan bagian dari kesungguhan Kepolisian Republik Indonesia serta komitmennya dalam melaksanakan tagline yang selama ini dicanangkan yaitu Polisi Bersama Masyarakat,” katanya.
Anwar berharap komitmen tersebut terus diwujudkan melalui keterbukaan terhadap aspirasi masyarakat dan kesungguhan mengevaluasi pelaksanaan tugas kepolisian.
Ketua Umum MUI itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama umat Islam, menjaga situasi tetap kondusif dan menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang menjaga ketertiban dan stabilitas, menjaga persatuan dan kesatuan demi kebaikan kita semuanya,” ujarnya.
Dia turut meminta organisasi kemasyarakatan Islam menahan diri agar persoalan tersebut tidak memengaruhi persatuan dan ketenangan masyarakat. Menurut Anwar, Kementerian Agama akan mengambil langkah-langkah konstruktif terkait persoalan pondok pesantren tersebut.
“Kepada seluruh ormas Islam saya mohon untuk dapat mengendalikan diri, persatuan dan kesatuan serta ketenangan di antara kita sekalian,” katanya.
Polemik Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
Sebelumnya, aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) menggeledah Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Pelaksanaan penggeledahan kemudian menuai keluhan dan menimbulkan keresahan di kalangan santri, orang tua, pengasuh, serta keluarga besar pondok pesantren.
Polri menyatakan akan mendalami berbagai keluhan terkait tindakan aparat secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal.
KEYWORDS:










