Generasi.co, JAKARTA – Mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tercatat memiliki harta kekayaan Rp 15.344.596.369 atau sekitar Rp 15,34 miliar pada 2025. Nilai tersebut meningkat Rp 6,67 miliar dibandingkan laporan harta kekayaannya pada 2020 yang mencapai Rp 8.664.735.000.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), peningkatan kekayaan Listyo tercatat setiap tahun sejak 2020 hingga 2025. Laporan terakhir disampaikan pada 30 Maret 2026, ketika dia masih menjabat Kapolri.
Pada 2021, kekayaan Listyo tercatat Rp 9.264.735.000. Jumlah tersebut meningkat menjadi Rp 10.679.000.018 pada 2022 dan Rp 13.132.178.264 pada 2023.
Pada 2024, kekayaannya kembali bertambah menjadi Rp 14.998.070.576 sebelum mencapai Rp 15.344.596.369 pada 2025.
Dalam laporan terakhir, komponen terbesar kekayaan Listyo berasal dari kas dan setara kas senilai Rp 7.329.596.369.
Dia juga tercatat memiliki tiga tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Tangerang, dan Jakarta Timur dengan nilai total Rp 6,15 miliar.
Selain itu, Listyo melaporkan dua mobil Toyota Fortuner senilai Rp 670 juta dan harta bergerak lainnya sebesar Rp 1,195 miliar.
Nilai Tanah dan Kendaraan Tetap
Perbandingan laporan LHKPN 2020 dan 2025 menunjukkan nilai tanah dan bangunan serta kendaraan Listyo tidak berubah.
Dia tetap tercatat memiliki tiga tanah dan bangunan dengan nilai Rp 6,15 miliar serta dua Toyota Fortuner senilai Rp 670 juta.
Perubahan terjadi pada kategori harta bergerak lainnya dan kas atau setara kas.
Pada 2020, harta bergerak Listyo tercatat Rp 975 juta. Nilainya meningkat menjadi Rp 1,195 miliar pada 2025.
Adapun kas dan setara kas bertambah dari Rp 869.735.000 pada 2020 menjadi Rp 7.329.596.369 pada 2025.
Listyo Jadi Tersangka Kasus Penyadapan
Di tengah sorotan terhadap harta kekayaannya, Listyo juga terseret kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak.
Bareskrim Polri menetapkan Listyo bersama dua jenderal polisi berinisial ASN dan EH sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
“Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.










