Generasi.co, JAKARTA – Irjen Ahrie Sonta memiliki perjalanan karier panjang di lingkungan Polri, mulai dari satuan reserse, Direktorat Tindak Pidana Siber, hingga menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto. Namun, perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 itu kini terseret kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Ahrie merupakan satu dari tiga jenderal polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dua perwira tinggi lainnya adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manage- proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Perjalanan karier Ahrie Sonta
Ahrie Sonta lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 2 April 1981. Dia merupakan lulusan Akpol 2002 dari Batalyon Wicaksana Laghawa.
Sepanjang kariernya, Ahrie lebih banyak berkecimpung di bidang reserse. Salah satu penugasan pentingnya adalah bergabung dengan Satuan Tugas Khusus Operasi Nemangkawi di Papua.
Dia juga pernah menjabat Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sidoarjo dan Kepala Tim Monitoring Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri pada 2019.
Namanya semakin dikenal setelah bertugas di Direktorat Tindak Pidana Siber pada 2020. Bersama timnya, Ahrie berhasil menangkap buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pengalaman tersebut mengantarkannya menduduki sejumlah jabatan strategis. Ahrie kemudian dipercaya menjadi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok sebelum mendapat penugasan sebagai Sekretaris Pribadi Kapolri pada Staf Pribadi Pimpinan Polri.
Penunjukan sebagai Sekretaris Pribadi Kapolri itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/318/II/KEP/2021 tertanggal 18 Februari 2021.
Pada Oktober 2024, Ahrie mendapat penugasan baru sebagai ajudan Presiden Prabowo Subianto. Dia menjalankan tugas tersebut setelah sekitar dua tahun menjabat Sekretaris Pribadi Kapolri.
Setahun kemudian, Ahrie mendapat kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol. Upacara kenaikan pangkat bersama 26 perwira tinggi Polri lainnya digelar pada Oktober 2025.
Ahrie tercatat sebagai lulusan Akpol 2002 pertama yang mencapai pangkat jenderal bintang satu.
Dipromosikan menjadi Kadivkum Polri
Karier Ahrie kembali mengalami perkembangan pada Oktober 2026. Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menunjuknya sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Pol.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
Jabatan Kadivkum itu menjadi salah satu posisi terbaru yang diemban Ahrie sebelum namanya diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo.
Di luar karier kepolisian, Ahrie juga menempuh pendidikan akademik hingga jenjang doktoral. Dia diketahui telah meraih gelar doktor (S3) di bidang Ilmu Kepolisian.










