Generasi.co, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. Kebijakan tersebut diterbitkan pada 10 Agustus 2026 dan ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota sebagai langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat fenomena El Nino.
Melalui surat edaran itu, para kepala daerah diminta menetapkan kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus melakukan moratorium terhadap peraturan yang masih membolehkannya.
Kepala daerah juga diminta menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggar, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana.
“Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi,” kata Jumhur dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Jumhur mengatakan penerbitan SE tersebut dilatarbelakangi masih maraknya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat memicu kabut asap berbahaya, kerusakan ekosistem, hingga lonjakan emisi gas rumah kaca.
Untuk memperkuat pencegahan karhutla, kepala daerah diminta mengoordinasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, TNI, dan Polri. Koordinasi tersebut mencakup patroli terpadu, sosialisasi, serta pengawasan di wilayah rawan karhutla.
Instruksi dalam SE juga mencakup pemantauan berkala Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut, penjagaan fungsi sekat kanal, serta pembasahan lahan ketika berada dalam kondisi rawan.
Pemerintah daerah juga diminta memastikan kesiapsiagaan para pemegang izin berusaha dan memberdayakan masyarakat melalui pelibatan aktif dalam Satuan Tugas (Satgas) Karhutla.
Penerbitan SE Nomor 16 Tahun 2026 tersebut berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta berbagai peraturan terkait lainnya.










