Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Desember 2025

Duit/Uang/Rupiah/Unsplash

Pemerintah kembali menegaskan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp600.000 hanya diberikan sekali — dan penyaluran tahap tersebut telah dilaksanakan pada periode Juni–Juli 2025. Pernyataan ini sekaligus meredam beredarnya link palsu dan hoaks tentang pencairan lanjutan yang kerap membuat kebingungan pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa BSU bersifat satu kali bayar dan tidak dilanjutkan pada Desember 2025.

BSU cuma sekali ya. Program ini dirancang cuma untuk sekali bayar,” ujar Yassierli saat memberi keterangan pers di Plaza BP Jamsostek, Jakarta Selatan.

Ia menambahkan bahwa program telah tersalurkan kepada sekitar 15 juta penerima yang masuk target, dan tidak ada arahan presiden untuk memperpanjangnya.

Meski demikian, banyak pekerja masih ingin mengetahui apakah namanya termasuk penerima. Pemerintah menyediakan portal resmi untuk mengecek status penerima secara aman menggunakan NIK.

Cara Cek Status Penerima BSU (Resmi & Aman)

Untuk memastikan status penerima BSU, gunakan situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan:

Alamat resmi: https://bsu.kemnaker.go.id/

Langkah pengecekan:

  1. Buka browser di HP atau komputer.
  2. Akses https://bsu.kemnaker.go.id/.
  3. Klik menu (titik tiga) di pojok kanan atas → pilih Cek NIK.
  4. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
  5. Isi kode keamanan (captcha) sesuai tampilan layar.
  6. Klik Cek Status.
    Sistem akan menampilkan apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Catatan penting: Hindari link palsu yang beredar di luar portal resmi. Pemerintah hanya menggunakan alamat resmi di atas untuk pengecekan BSU.

Siapa yang Berhak Menerima BSU Rp600.000?

BSU diberikan tidak untuk seluruh pekerja, melainkan bagi pekerja yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Syarat utama meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (terverifikasi dengan NIK).
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja penerima upah (PU) sampai dengan 30 April 2025.
  • Penghasilan/gaji paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
  • Prioritas bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.

Apakah BSU Dicairkan Lagi di Desember 2025?

Menteri Yassierli menegaskan tidak ada penyaluran BSU tambahan pada Desember 2025. Pernyataan serupa telah ia sampaikan beberapa kali, termasuk penegasan akhir Oktober 2025. Menurutnya, program tidak diperpanjang karena target penerima — sekitar 15 juta pekerja — telah tersalurkan sepenuhnya. “Mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” ujarnya menanggapi kemungkinan pencairan lanjutan.

Rekomendasi untuk Pekerja

  1. Cek status hanya lewat portal resmi: https://bsu.kemnaker.go.id/
  2. Jika NIK tidak terdaftar namun merasa memenuhi syarat, laporkan melalui saluran resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Waspadai penipuan: jangan memasukkan data ke situs yang mencurigakan atau membagikan informasi pribadi via tautan tidak resmi.
  4. Simpan bukti komunikasi resmi bila mengajukan sanggahan atau permohonan klarifikasi.