Pemerintah terus mendorong digitalisasi layanan administrasi kependudukan. Salah satu terobosannya adalah KTP digital, yang kini bisa dimiliki masyarakat tanpa harus mencetak kartu fisik terlebih dahulu.
Melalui program ini, pemerintah menargetkan 50 juta penduduk Indonesia telah menggunakan KTP digital tahun ini. Identitas elektronik tersebut dapat diakses langsung melalui ponsel, sehingga masyarakat tak perlu lagi bolak-balik atau mengantre lama di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Apa Itu KTP Digital?
KTP digital merupakan versi elektronik dari KTP fisik yang tersimpan di aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Seluruh data kependudukan dapat diakses secara aman melalui ponsel, kapan saja dibutuhkan.
Saat ini, aplikasi IKD baru tersedia untuk pengguna Android. Sementara pengguna iOS masih menunggu ketersediaan aplikasi resmi dari pemerintah.
Cara Membuat dan Mengaktifkan KTP Digital
Berikut langkah-langkah membuat KTP digital melalui aplikasi IKD:
- Unduh dan buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel
- Isi data diri, seperti NIK, alamat e-mail, dan nomor ponsel
- Klik menu verifikasi data
- Lakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk aplikasi
- Setelah pendaftaran di ponsel selesai, pemohon wajib datang ke kantor Dukcapil setempat untuk melakukan pemindaian kode QR oleh petugas operator
- Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapatkan PIN aktivasi 6 digit
- Buka kembali aplikasi IKD, klik aktivasi
- Masukkan PIN aktivasi dan kode captcha, lalu klik aktifkan
- Login ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang telah diaktifkan
Setelah langkah-langkah tersebut selesai, KTP digital resmi dapat digunakan.
Keuntungan Menggunakan KTP Digital
Dengan KTP digital, masyarakat tidak perlu lagi membawa kartu fisik untuk mengecek data kependudukan. Seluruh informasi identitas dapat diakses langsung melalui ponsel dan digunakan untuk berbagai keperluan layanan publik maupun administrasi.
Meski demikian, KTP fisik tetap diperlukan. Hal ini karena belum semua wilayah memiliki akses internet yang memadai, sehingga dokumen fisik masih menjadi identitas utama di sejumlah daerah.
Digitalisasi KTP diharapkan dapat mempermudah layanan administrasi, mengurangi antrean di kantor Dukcapil, serta meningkatkan efisiensi pelayanan publik di era digital.






