Kronologi Tragedi Tual: Ayunan Helm Taktis Oknum Brimob Bripda MS Renggut Nyawa Pelajar 14 Tahun

Ilustrasi Brimob/Polri

Jakarta, Generasi.co — Tragedi memilukan menimpa seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. Nyawa remaja tersebut melayang usai diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob Batalyon C Pelopor, Bripda MS.

Merespons insiden yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri ini, Kepolisian Resort (Polres) Tual bergerak cepat melakukan penyelidikan. Melalui konferensi pers di Mapolres Tual pada Sabtu (21/2/2026), Kapolres Tual AKBP Whansi Asmoro membeberkan kronologi lengkap petaka maut tersebut.

Kronologi Malam Kejadian: Bermula dari Patroli Balap Liar

Insiden tragis ini bermula dari giat patroli cipta kondisi yang dilakukan oleh Bripda MS bersama rekan-rekan satu kesatuannya pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Berikut adalah runtutan peristiwanya:

  • Pukul 02.00 WIT: Bripda MS dan timnya melakukan patroli menggunakan kendaraan taktis di kawasan Mangga Dua Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara.
  • Pergeseran Lokasi: Di tengah patroli, tim menerima laporan warga mengenai adanya keributan dan aksi pemukulan di sekitar area Tete Pancing. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Brimob langsung bergeser ke arah Desa Fiditan, Kota Tual.
  • Pembubaran Balap Liar: Tiba di lokasi, Bripda MS beserta anggota lainnya turun dari kendaraan taktis untuk membubarkan sekumpulan remaja yang tengah melakukan aksi balap liar.
  • Aksi Penganiayaan (Ayunkan Helm): Sekitar 10 menit usai pembubaran, muncul dua sepeda motor yang dipacu dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing. Motor tersebut dikendarai oleh korban AT (14) dan rekannya NK (15). Di momen krusial inilah, Bripda MS secara reaktif mengayunkan helm taktikal miliknya ke arah kedua pengendara yang sedang melaju.
  • Kecelakaan Beruntun: Ayunan helm taktis tersebut mendarat telak di bagian pelipis AT. Hantaman keras itu membuat AT kehilangan kendali dan terpelanting dari motornya dalam posisi telungkup. Nahasnya, sepeda motor AT yang tak terkendali kemudian menabrak motor yang dikendarai NK. Akibat benturan itu, NK ikut terjatuh dan menderita patah tulang di lengan kanannya.

Korban AT Meninggal Dunia, Bripda MS Jadi Tersangka

Sesaat setelah kejadian, korban AT yang berada dalam kondisi kritis segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, takdir berkata lain. Pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIT, tim dokter menyatakan AT telah meninggal dunia.

Kapolres Tual, AKBP Whansi Asmoro, menegaskan bahwa penegakan hukum berjalan transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Pasca-insiden, Bripda MS langsung ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif.

“Setelah dilakukan gelar perkara, Bripda MS langsung ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (20/2/2026),” tegas Asmoro.

Untuk melengkapi proses penyidikan, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya:

  1. Satu unit helm taktikal (taktis) beserta peralatannya milik Bripda MS.
  2. Dua unit sepeda motor milik korban AT dan NK.
  3. Kunci sepeda motor korban.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Setelah resmi berstatus tersangka, Bripda MS pada Sabtu pagi (21/2/2026) langsung diterbangkan ke Kota Ambon. Ia diserahkan ke Bidang Propam Polda Maluku untuk menjalani sidang pemeriksaan Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP).

Secara pidana, oknum Brimob tersebut dihadapkan pada ancaman hukuman berlapis yang cukup berat, yakni:

  • Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
  • Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional: Terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.