Pati — Dunia pendidikan pondok pesantren (ponpes) kembali tercoreng oleh kasus kekerasan seksual. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah, resmi menahan AS (51) alias Kiai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, atas dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, Kiai Ashari diketahui menggunakan kedok agama dan ritual aneh untuk memanipulasi serta memperdaya korban.
Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi mengungkapkan, kekerasan seksual tersebut dialami oleh korban berinisial FA (atau T) di lingkungan ponpes yang berlokasi di Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu. Aksi tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
Berikut adalah deretan fakta terkait “ritual” dan modus manipulatif yang dilakukan tersangka:
1. Doktrin Sesat ‘Menyerap Ilmu’
Untuk memuluskan niat jahatnya, Kiai Ashari mencuci otak korban dengan doktrin kepatuhan mutlak. Tersangka memengaruhi korban dengan dalih bahwa seorang murid harus menuruti semua perkataan guru agar bisa mendapatkan keberkahan dan dapat ‘menyerap ilmu’ dari sang kiai.
Bermodalkan doktrin tersebut, tersangka memanggil korban ke kamar pribadinya dengan alasan meminta dipijat. Setibanya di kamar, ritual aneh mulai dilakukan di mana korban dipaksa untuk melepas pakaiannya sebelum akhirnya mengalami kekerasan seksual. Berdasarkan penyelidikan polisi, tindakan ini dilakukan tersangka hingga 10 kali di waktu yang berbeda.
2. Dalih ‘Menyembuhkan Penyakit’
Siasat licik tersangka juga terungkap melalui pengakuan korban (T) dalam sebuah podcast milik Denny Sumargo. Tersangka diketahui secara spesifik menargetkan santriwati berparas menarik untuk dipanggil ke kamarnya.
Saat korban merasa curiga dan bertanya mengapa santriwati yang parasnya biasa saja tidak pernah dipanggil untuk memijat atau tidur di kamar kiai, tersangka memberikan jawaban manipulatif.
“Jawabannya pak Yai, ‘orang itu sudah manut (patuh), sudah enggak ada penyakit seperti kayak kamu’,” ungkap T menirukan ucapan pelaku.
3. Grooming Berkedok Kedekatan Guru dan Murid
Korban mengaku pada awalnya tidak menyadari bahwa perlakuan sang kiai adalah bentuk pelecehan. Pelaku melakukan aksinya secara perlahan (grooming) yang dibungkus dengan dalih kedekatan spiritual antara guru dan santri.
Awalnya, korban hanya disuruh memijat. Setelah selesai, pelaku akan mencium pipi kanan dan kiri korban dengan alasan kasih sayang seorang kiai.
“Di sana itu biasa, kalau sama pak Yai di dalam (kamar dicium pipinya), tapi kalau santri biasa cuma cium tangan,” sambung T. Manipulasi yang dilakukan secara bertahap ini membuat korban merasa tidak berdaya dan terus mematuhi perintah pelaku.
Sempat Kabur hingga Mengaku Khilaf
Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widya Wiratama, menyebut bahwa Kiai Ashari sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Setelah diamankan, tersangka akhirnya mengakui segala perbuatannya.
“Tersangka sudah mengakui dan juga mengaku khilaf serta bertobat,” ujar Dika.
Meski berdalih khilaf, proses hukum tetap berjalan tegas. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 76 huruf E juncto Pasal 83 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak (Ancaman maksimal 15 tahun penjara).
- Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Ancaman maksimal 12 tahun penjara).
- Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Perlindungan Anak (Ancaman maksimal 12 tahun penjara).










