Generasi.co, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai gagasan pemberian hadiah bagi warga yang menangkap pelaku begal tidak dapat diterapkan secara sederhana karena proses pembuktian tindak pidana merupakan kewenangan pengadilan.
Yusril mengatakan seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, pemberian hadiah kepada penangkap begal tidak bisa langsung dilakukan setelah pelaku ditangkap.
“Bisa saja nanti penangkap begal kecewa karena hadiah yang dijanjikan tak kunjung diberikan sebab masih harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bahkan sampai Mahkamah Agung,” kata Yusril, dikutip dari Antara, Minggu (26/7).
Ia menegaskan penegakan hukum harus tetap diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Yusril juga mengingatkan bahwa negara berkewajiban melindungi seluruh warga negara, baik korban maupun pelaku tindak pidana. Menurutnya, korban pembegalan berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan jiwa dan harta bendanya, sedangkan pelaku tetap harus diproses melalui jalur hukum.
“Mereka harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal oleh pengadilan. Jangan sampai mereka tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan. Perbuatan seperti itu juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang wajib dicegah,” ujarnya.
Untuk menekan angka kejahatan jalanan, Yusril meminta Polda Jawa Barat meningkatkan patroli, terutama di wilayah yang rawan terjadi aksi pembegalan.
“Saya meminta Polri, khususnya Polda Jabar, meningkatkan patroli keamanan, terutama di kawasan-kawasan yang ditengarai banyak terjadi aksi pembegalan yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat,” katanya.
Selain patroli, ia mendorong Polri memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai upaya pencegahan pembegalan dan tata cara melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
“Dengan demikian, masyarakat tidak terdorong melakukan tindakan main hakim sendiri. Menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi penegakan hukum tetap harus dilakukan oleh aparat yang berwenang,” ujar Yusril.
Pernyataan tersebut merespons kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menggelar sayembara dengan menawarkan hadiah uang bagi warga yang membantu menangkap pelaku begal dan kejahatan jalanan. Dedi menyebut langkah itu merupakan strategi psikologis untuk mencegah aksi main hakim sendiri sekaligus mendorong kewaspadaan masyarakat serta mengaktifkan kembali pos siskamling.










