Sebanyak 97 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi pusat perhatian setelah diduga terlibat kericuhan saat melarikan diri dari sebuah perusahaan penipuan daring (online scam) di Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja, pada 17 Oktober. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh telah turun tangan memberikan bantuan, namun mengonfirmasi adanya penahanan terhadap empat WNI.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa dari 97 WNI yang diamankan, 86 orang berada di kantor polisi dan 11 lainnya dirawat di rumah sakit. Empat dari 86 WNI yang berada di kantor polisi tersebut kini berstatus ditahan karena diduga kuat melakukan tindak kekerasan.
“Jadi dari 97, 86 ada di kantor polisi, 11 ada di rumah sakit. Dari 86 itu, empat di antaranya sedang ditahan di kantor polisi karena berdasarkan hasil penyelidikan, mereka lah yang melakukan kekerasan yang diduga kekerasan itu dilakukan ke WNI yang lain,” kata Judha di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Pendampingan dan Upaya Pemulangan
KBRI Phnom Penh telah berhasil melakukan akses kekonsuleran untuk menemui seluruh WNI yang berada di kantor polisi. Bantuan logistik juga telah disalurkan.
Judha menegaskan bahwa Kemlu akan berupaya maksimal untuk memulangkan para WNI tersebut ke Tanah Air. “Kita akan berupaya berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk pendampingan hukum bagi mereka, termasuk kita mengupayakan agar mereka bisa dipulangkan ke Indonesia,” tuturnya.
Lonjakan Kasus Online Scam Hingga 10 Ribu Korban
Keterlibatan WNI dalam sindikat online scam telah menjadi isu serius dan meluas. Kemlu mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020 hingga saat ini, total lebih dari 10 ribu WNI telah terlibat dalam kasus online scam.
Kasus-kasus tersebut kini tidak lagi terpusat di Kamboja, melainkan telah menyebar ke sembilan negara lain, sehingga total ada 10 negara yang dicatat oleh Kemlu.
Dari 10 ribu WNI yang terlibat, Judha menyebut sekitar 1.500 di antaranya merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Modus yang digunakan adalah penawaran pekerjaan palsu dengan iming-iming gaji fantastis.
“Korban TPPO-nya di Indonesia mendapatkan tawaran iming-iming pekerjaan ke luar negeri. Biasanya sebagai customer service atau marketing dengan gaji antara USD 1.000 sampai 1.200,” ungkap Judha.
WNI yang Sadar dan Sukarela Terlibat Diancam Pidana
Judha Nugraha menambahkan bahwa tidak semua WNI adalah korban TPPO. Terdapat juga WNI yang secara sadar dan sukarela bekerja untuk sindikat scamming karena tergiur gaji tinggi yang ditawarkan.
“Ada yang sadar… ada yang memang somehow berpindah ya. Jadi contoh, ada warga negara kita yang sudah bekerja di satu negara tujuan, kemudian mendapatkan tawaran bekerja di scamming karena tawaran gajinya lebih tinggi dan kemudahannya lebih tinggi,” jelasnya. WNI yang terlibat secara sadar dalam kegiatan kriminal scam ini dapat dikenakan ancaman pidana.










