DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Senin (8/12/2025).
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Perdana, memaparkan isi draf RUU Penyesuaian Pidana di hadapan 158 anggota dewan yang hadir. Setelah pemaparan, Dede menyerahkan draf yang telah disepakati Komisi III dan pemerintah kepada pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, serta kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas yang hadir mewakili pemerintah.
Dasco kemudian memimpin proses pengesahan. “Apakah RUU Penyesuaian Pidana dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?” tanyanya. “Setuju!” jawab seluruh anggota dewan.
Dasco kembali meminta persetujuan untuk menegaskan keputusan tersebut, dan jawaban “setuju!” kembali menggema di ruang sidang.
Setelah itu, Dasco mempersilakan Supratman membacakan pandangan akhir pemerintah mewakili Presiden Prabowo Subianto. Usai penyampaian pandangan, dewan sekali lagi menyatakan persetujuan mereka, mengukuhkan pengesahan RUU tersebut.
Tiga Pokok Pengaturan dalam UU Penyesuaian Pidana
Undang-undang yang baru disahkan ini memuat tiga pengaturan utama, yaitu:
- Penyesuaian pidana pada undang-undang di luar KUHP, meliputi penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori denda, serta penataan ulang ancaman pidana agar selaras dengan Buku Kesatu KUHP.
- Penyesuaian pidana dalam peraturan daerah, dengan membatasi kewenangan pemda hanya pada pidana denda maksimal kategori III serta menghapus seluruh pidana kurungan dalam peraturan daerah.
- Penyempurnaan beberapa ketentuan dalam KUHP, untuk memastikan implementasi yang efektif, jelas, dan bebas dari multitafsir.










