Pemerintah mengimbau instansi pemerintah dan perusahaan swasta menerapkan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong mobilitas serta meningkatkan konsumsi masyarakat pada masa libur akhir tahun.
Imbauan tersebut sejalan dengan usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto agar seluruh pekerja Indonesia dapat bekerja secara fleksibel pada 29–31 Desember 2025. Usulan itu disampaikan Airlangga kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet di Istana Negara, Jakarta.
“Kami usulkan karena ada tanggal 29, 30, dan 31 Desember yang berada di antara libur. Kami usul work from anywhere, karena keluarga tidak bergerak kalau orang tuanya tidak ikut jalan,” ujar Airlangga dalam Sidang Kabinet, Senin (15/12/2025).
Imbauan WFA bagi ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, diperbolehkan bekerja dengan skema fleksibel pada 29–31 Desember 2025.
Menurut Rini, penerapan kebijakan tersebut diserahkan kepada masing-masing instansi. Instansi dapat menyesuaikan pelaksanaan kedinasan dengan pola kerja dari kantor (work from office/WFO), kerja dari rumah (work from home/WFH), maupun kerja dari lokasi lain atau WFA.
“Ini bukan semata work from anywhere, tetapi fleksibel working arrangement. ASN boleh bekerja di kantor atau dari mana saja sesuai penugasan. Fleksibilitas ini berlaku mulai Senin 29 Desember hingga Rabu 31 Desember 2025,” kata Rini di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Rini menegaskan kebijakan fleksibel working arrangement berlaku untuk seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, dengan tetap memperhatikan agar layanan publik tidak terganggu. Ia juga menyatakan telah menerbitkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
Imbauan WFA bagi Pekerja Swasta
Imbauan serupa juga ditujukan kepada sektor swasta. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pihaknya tengah menyiapkan surat edaran agar perusahaan memberikan fleksibilitas WFA bagi karyawan atau buruh pada 29–31 Desember 2025.
Yassierli menegaskan penerapan WFA bagi pekerja swasta tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan. Perusahaan juga dilarang mengurangi hak cuti pekerja apabila menerapkan kebijakan tersebut.
Selain itu, perusahaan diminta tidak mengurangi upah karyawan selama pelaksanaan WFA. Menurut Yassierli, pekerja tetap menjalankan kewajiban kerja secara penuh meskipun tidak berada di kantor.
“Terkait upah selama WFA, kami imbau agar tetap diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai dengan perjanjian kerja,” ujarnya.
Ia menambahkan ketentuan yang sama juga berlaku untuk jam kerja dan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan secara WFA selama periode libur Nataru.










