PIP 2025 Dibuka: Ini Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Bantuan untuk SD hingga SMA

KIP/Pemkab Gunungkidul

Pemerintah kembali membuka Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/sederajat pada 2025. Program ini ditujukan untuk memastikan anak usia sekolah dari keluarga miskin dan rentan miskin tetap memperoleh akses pendidikan.

Namun, tidak semua siswa otomatis menerima PIP. Bantuan ini hanya diberikan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria ekonomi tertentu dan tercatat dalam sistem Kementerian Pendidikan.


Siapa yang Berhak Menerima PIP?

PIP diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, antara lain:

  • Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa
  • Kondisi khusus lain yang ditetapkan sekolah dan pemerintah

Cara Cek Status Penerima PIP 2025

Siswa atau orang tua dapat mengecek status penerima bantuan secara mandiri melalui Sistem Informasi PIP Enterprise (Sipintar) dengan langkah berikut:

  1. Buka situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/
  2. Klik menu “Cari Penerima PIP”
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  5. Isi kode verifikasi sesuai tampilan
  6. Klik “Cari Penerima PIP”
  7. Status penerima akan muncul di layar

Layanan ini dapat diakses melalui ponsel maupun komputer.


Cara Mendaftar Bantuan PIP 2025

Bagi siswa yang belum terdaftar sebagai penerima, pendaftaran dapat dilakukan melalui dua jalur berikut:

1. Pendaftaran Mandiri

  • Akses https://pip.kemendikdasmen.go.id/
  • Pilih menu “Daftar”
  • Isi data diri siswa secara lengkap
  • Unggah dokumen persyaratan (KIP atau surat keterangan tidak mampu)
  • Periksa kembali data dan berkas
  • Kirim formulir dan pantau status verifikasi secara berkala

2. Pendaftaran Melalui Sekolah

  • Hubungi guru atau operator sekolah yang menangani PIP
  • Isi formulir sesuai arahan sekolah
  • Lengkapi dan serahkan dokumen persyaratan
  • Menunggu informasi lanjutan dari pihak sekolah terkait status penerimaan

Besaran Bantuan PIP 2025

Besaran bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang dan tingkat kelas siswa:

SD/SDLB/Paket A

  • Kelas 1–5: Rp 450.000 per tahun
  • Kelas 6: Rp 225.000 per tahun

SMP/SMPLB/Paket B

  • Kelas 7–8: Rp 750.000 per tahun
  • Kelas 9: Rp 375.000 per tahun

SMA/SMK/SMALB/Paket C

  • Kelas 10–11: Rp 1.800.000 per tahun
  • Kelas 12: Rp 900.000 per tahun

Program Indonesia Pintar menjadi salah satu instrumen utama pemerintah untuk mencegah putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi. Karena itu, siswa dan orang tua diimbau aktif memantau status PIP dan segera melengkapi persyaratan agar bantuan dapat diterima tepat waktu.