JAKARTA, Generasi.co — Wacana lonjakan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen yang digulirkan oleh Partai NasDem mendapat respons kritis dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani. Ia menilai angka tersebut terlampau ekstrem dan akan menjadi beban yang sangat berat bagi partai-partai politik di Indonesia.
Merespons manuver politik tersebut di Jakarta pada Minggu (22/2/2026), Muzani mengajak para elite politik untuk mengkaji ulang rasionalitas dari persentase tersebut. Menurutnya, melompat dari aturan saat ini (4 persen) langsung menuju 7 persen bukanlah perkara sepele bagi mesin partai manapun.
“Saya kira kalau 7 persen ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu,” tegas Muzani memaparkan realitas politik di lapangan.
Menolak 7 Persen, Bukan Berarti Menolak Ambang Batas
Meski keberatan dengan tingginya usulan NasDem—yang sebelumnya disuarakan langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Wakil Ketua Umum Saan Mustopa—Muzani menegaskan bahwa dirinya tidak sependapat jika ambang batas parlemen dihapuskan sepenuhnya.
Baginya, syarat minimal persentase suara nasional tersebut tetap mutlak dibutuhkan sebagai instrumen penyaringan dan penyederhanaan sistem kepartaian di Senayan. Terkait berapa angka idealnya, Muzani menyerahkan sepenuhnya pada proses tawar-menawar politik di parlemen.
“Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen, tetapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi,” ujarnya memberikan sinyal kompromi.
Berpacu dengan Revisi UU Pemilu dan Putusan MK
Perdebatan mengenai angka ambang batas ini menjadi krusial mengingat DPR RI akan segera merombak aturan main pemilu. Berikut adalah dua faktor utama yang mendorong urgensi penetapan angka tersebut:
- Masuk Prolegnas 2026: Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, telah memastikan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu resmi bergulir tahun ini setelah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
- Teguran Mahkamah Konstitusi (MK): Melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada Februari 2024 silam, MK mengabulkan gugatan Perludem dan menyatakan bahwa penetapan ambang batas 4 persen tidak memiliki dasar rasionalitas yang jelas. MK memerintahkan pembuat undang-undang untuk merumuskan ulang persentase tersebut sebelum Pemilu 2029.
Dengan dimulainya pembahasan revisi UU Pemilu tahun ini, tarik-ulur kepentingan antar-fraksi di DPR dipastikan akan semakin memanas untuk mencari jalan tengah antara usulan 7 persen dari NasDem dan pandangan pragmatis dari tokoh-tokoh seperti Ahmad Muzani.










