Jakarta, Generasi.co — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, melontarkan kritik tajam terhadap aparat penegak hukum atas kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu. Abdullah memperingatkan bahwa tuntutan penjara terhadap Amsal adalah bentuk kriminalisasi nyata yang dapat menciptakan iklim ketakutan dan membunuh ekosistem pekerja kreatif di Tanah Air.
Kecaman tersebut disampaikan secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus Amsal Sitepu yang disiarkan melalui TVR Parlemen pada Selasa (31/3/2026).
Karya Intelektual Tak Bisa Diukur dengan Standar Baku
Kasus ini bermula dari tuduhan penggelembungan (mark-up) anggaran pembuatan video promosi untuk 20 desa di Kabupaten Karo oleh perusahaan milik Amsal, CV Promiseland. Berdasarkan kesepakatan proposal, Amsal mematok harga Rp 30 juta per desa.
Namun, hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo menyimpulkan harga wajar hanya berkisar Rp 24,1 juta. Selisih inilah yang dikategorikan sebagai korupsi, di mana auditor dinilai mengabaikan dan memberi nilai “nol rupiah” pada komponen tak berwujud seperti ide, konsep kreatif, hingga keahlian pascaproduksi (editing dan dubbing).
“Industri kreatif memiliki karakter berbeda. Ide, konsep, storytelling, hingga proses editing adalah hasil kerja intelektual yang tidak bisa dinilai nol rupiah. Sangat tidak tepat menyimpulkan terjadi penggelembungan tanpa mempertimbangkan kompleksitas karya tersebut,” tegas Abdullah.
Menurutnya, penegak hukum telah gagal memahami karakteristik industri kreatif. “Jangan sampai putusan ini menciptakan ketakutan di kalangan pekerja kreatif untuk berkarya bagi negara. Negara seharusnya hadir melindungi ruang kreatif, bukan malah mengancamnya dengan jeratan korupsi yang dipaksakan,” tambahnya.
Tuntutan 2 Tahun Penjara dan Desakan Vonis Bebas
Akibat perbedaan cara pandang terhadap nilai kreativitas tersebut, Amsal Sitepu kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta karena dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menutup pernyataannya, Abdullah secara khusus meminta Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk menggunakan kacamata yang objektif dan menjunjung tinggi rasa keadilan. Ia menilai penerapan hukum yang kaku dalam kasus ini adalah cerminan ketertinggalan aparat terhadap perkembangan zaman.
“Kami meminta Majelis Hakim mempertimbangkan putusan bebas berdasarkan fakta objektif bahwa ini adalah karya seni, bukan penggelembungan biaya fiktif,” pungkasnya.










