JAKARTA, Generasi.co — Karier politik Achmad Syahri Assidiqi kini berada di ujung tanduk. Anggota Komisi D DPRD Jember dari Fraksi Partai Gerindra tersebut resmi dijatuhi sanksi teguran keras terakhir oleh Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra dalam sidang etik yang digelar tertutup di kantor DPP Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Keputusan ini diambil setelah video Syahri yang asyik bermain game Clash of Clans (CoC) dan merokok saat rapat resmi penanganan kesehatan dan stunting viral dan memicu kemarahan publik.
Pengakuan ‘Khilaf’ dan Penyesalan Sang Legislator
Usai menjalani persidangan maraton, Syahri muncul di hadapan media dengan raut wajah penuh penyesalan. Ia secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan institusi partainya. Syahri berdalih bahwa aksi tidak terpuji yang terekam kamera tersebut merupakan bentuk kekhilafannya sebagai manusia biasa.
Beberapa poin pernyataan Syahri kepada awak media meliputi:
- Alasan Kejadian: Syahri mengaku murni karena rasa “khilaf” dan menyebut tindakan tersebut baru pertama kali ia lakukan.
- Komitmen Perbaikan: Ia menegaskan penyesalan yang mendalam dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di masa depan.
- Permohonan Maaf: “Saya menyesal. Mungkin ada salah, saya mohon maaf. Khilaf aja saya sebagai manusia biasa,” ujarnya di hadapan wartawan.
Vonis Mahkamah Partai: Pelanggaran Berat AD/ART
Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Fikrah Auliaurrahman, membacakan putusan nomor 05-004/PTS/MK.GERINDRA/2026 yang menyatakan Syahri terbukti bersalah melanggar sejumlah poin krusial dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.
Rincian pasal yang dilanggar oleh Syahri antara lain:
- Pasal 16 ayat 2: Kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai.
- Pasal 67 ayat 5: Pelanggaran terhadap sumpah kader untuk menjaga martabat dan kekompakan partai.
- Pasal 68: Ketentuan agar kader bersikap sopan, disiplin, dan rendah hati dalam kehidupan sehari-hari.
Majelis Kehormatan secara tegas menyatakan bahwa hukuman ini adalah teguran keras terakhir. Jika di kemudian hari Syahri kembali melakukan pelanggaran etik, Partai Gerindra akan langsung memproses pemberhentian tetap (pemecatan) sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember tanpa toleransi lagi.
Ironi di Balik Layar Ponsel: Bahas Stunting, Malah ‘Looting’
Peristiwa memalukan ini diketahui terjadi pada Senin (11/5/2026) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sangat krusial. Saat itu, Komisi D DPRD Jember sedang menghadirkan Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, hingga perwakilan 15 Puskesmas.
Alih-alih fokus pada substansi rapat yang membahas nasib kesehatan rakyat dan angka stunting, Syahri justru terekam kamera asyik mengoperasikan ponselnya untuk bermain game strategi sambil memegang rokok di tangan kirinya. Aksi ini dinilai sangat mencederai perasaan konstituen, mengingat rapat tersebut dibiayai oleh uang rakyat untuk kepentingan mendesak.
Partai Gerindra berharap sanksi “kartu merah terakhir” ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kader agar tetap menjaga etika dan integritas saat menjalankan mandat sebagai wakil rakyat.










