Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Bukti Elektronik Korupsi Laptop Nadiem Makarim ‘Tak Bisa Berbohong’

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim/Polri

JAKARTA, Generasi.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan berat terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5), Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti fantastis senilai Rp 5,6 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Nadiem terancam tambahan hukuman subsider 9 tahun kurungan.

Kekuatan Bukti Elektronik: ‘Orang Bisa Bohong, Data Tidak’

Jaksa Roy Riadi menegaskan bahwa tuntutan ini tidak disusun berdasarkan persepsi atau opini, melainkan berpijak pada fakta persidangan dan alat bukti yang solid. Salah satu poin kunci dalam pembuktian jaksa adalah penggunaan bukti elektronik yang dinilai bersifat absolut dan objektif.

Berikut adalah rincian alat bukti yang dikantongi tim JPU:

  • Forensik Digital: Jaksa menyita dan membedah isi ponsel dari tim teknis, yakni milik Ibrahim Arif dan Fiona Handayani. Hasil forensik ini diklaim mengungkap komunikasi yang menjadi fakta hukum.
  • Audit BPKP: Dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi dasar angka tuntutan triliunan rupiah.
  • Kesaksian Ahli: Puluhan saksi dan ahli telah dihadirkan untuk mengomparasikan fakta lapangan dengan data elektronik yang ditemukan.
  • 70 Fakta Persidangan: Jaksa menyusun analisis dari 70 poin fakta yang terungkap, mulai dari proses pengadaan awal hingga aliran dana yang merugikan negara.

“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong. Inilah yang kami gunakan untuk menganalisis fakta hukum dalam dakwaan primer kami,” ujar Roy Riadi di Pengadilan Tipikor, Jumat (15/5/2026).

Pembelaan Nadiem: Sebut Jaksa Salah Logika Soal IPO Gojek

Di sisi lain, Nadiem Makarim secara tegas menyatakan kekecewaannya atas tuntutan tersebut. Ia menilai jaksa gagal memahami asal-usul hartanya dan mencampuradukkan kekayaan pribadi dari hasil bisnis dengan kasus pengadaan laptop.

Nadiem memberikan klarifikasi mengenai tudingan harta Rp 4,8 triliun yang dianggap tidak jelas asal-usulnya oleh jaksa:

  1. Berdasarkan SPT 2022: Nadiem menyebut angka Rp 4 triliun yang dipersoalkan jaksa sebenarnya diambil dari laporan SPT tahun 2022 miliknya.
  2. Nilai IPO Gojek: Ia menegaskan bahwa nilai tersebut adalah nilai aset saat Gojek melakukan IPO (Initial Public Offering), bukan uang tunai yang ia terima dari proyek pemerintah.
  3. Bantahan Hubungan Proyek: Nadiem mengklaim tidak ada hubungan antara dana pribadinya dengan pihak Google maupun pengadaan Chromebook.
  4. Aliran Dana Perusahaan: Terkait angka Rp 809 miliar, ia menyebut itu adalah transaksi bisnis murni antarperusahaan yang sudah terbukti secara profesional dan tidak melibatkan dirinya secara personal dalam konteks korupsi.

“Apa logikanya nilai IPO diambil lalu dianggap harus dibayar balik? Itu bukan uang yang saya terima. Saya tidak terlibat dan tidak ada hubungannya dengan Chromebook,” tegas Nadiem.

Menanti Vonis Hakim

Sidang ini menjadi salah satu kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara dalam beberapa tahun terakhir. Jaksa tetap meyakini bahwa Nadiem tidak mampu membuktikan secara sah asal-usul hartanya yang senilai Rp 4,8 triliun tersebut di tengah proses pengadaan laptop yang bermasalah.

Kini, bola panas berada di tangan majelis hakim untuk menentukan apakah bukti elektronik “yang tidak bisa berbohong” milik jaksa lebih kuat dibandingkan pembelaan Nadiem mengenai nilai aset bisnisnya.