Innova Tabrak KRL di Bogor Lalu Pengemudinya Kabur, KAI Siap Pidanakan dan Tuntut Ganti Rugi Mutlak

Taxi/Pexels

Bogor, Generasi.co — PT KAI Commuter mengambil langkah tegas pasca-insiden tertempernya (tertabraknya) rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL) rute Bogor-Jakarta Kota oleh sebuah mobil Toyota Innova di perlintasan sebidang Jalan Soleh Iskandar, Kota Bogor, pada Jumat (3/4/2026) dini hari.

Mengingat pengemudi mobil tersebut melarikan diri usai kecelakaan, pihak KAI secara resmi menyatakan akan memburu pelaku melalui jalur hukum dan menuntut ganti rugi penuh atas kerusakan sarana angkutan publik serta kerugian operasional.

Kerusakan Rem dan Gangguan Perjalanan Skala Besar

Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, mengungkapkan bahwa kecelakaan yang melibatkan KA Commuter Line Bogor No.1157 itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di perlintasan resmi No.27 antara Stasiun Bogor dan Stasiun Cilebut.

Akibat tabrakan keras tersebut, rangkaian KRL mengalami kerusakan fatal pada saluran pipa angin di sistem pengereman. Kereta dipastikan tidak laik jalan dan terpaksa ditarik kembali ke Stasiun Bogor untuk perbaikan darurat.

“KAI Commuter akan lakukan koordinasi dengan pihak berwenang untuk melanjutkan ke proses hukum dan meminta ganti rugi kepada pengendara roda empat tersebut atas kejadian temperan yang mengakibatkan kerusakan sarana KRL dan keterlambatan perjalanan,” tegas Leza Arlan dalam keterangannya kepada pers.

Insiden ini memicu kelumpuhan sementara pada jalur lintas Bogor-Cilebut di kedua arah selama satu setengah jam. Proses evakuasi dan sterilisasi jalur rel baru dinyatakan aman pada pukul 05.30 WIB.

Meski tidak ada korban jiwa, dampak domino dari keteledoran pengemudi Innova ini sangat merugikan ribuan penumpang. Tercatat 2 perjalanan KRL Bogor terpaksa dibatalkan pada jam sibuk pagi hari. Selain itu, KAI harus melakukan rekayasa pola operasi terhadap 10 perjalanan lain yang dipotong rutenya hanya sampai Stasiun Bojonggede dan Depok guna mengurai antrean.

Peringatan Keras Aturan Undang-Undang

Menyikapi arogansi pengemudi di perlintasan kereta, Leza kembali mengingatkan aturan baku yang bersifat mutlak. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, kereta api memiliki hak jalan mutlak (hak utama) yang tidak bisa diganggu gugat oleh kendaraan apa pun.

“Berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau saat palang perlintasan mulai bergerak, serta tertib dalam berkendara. Berikan hak utama kepada kereta yang akan melintas,” pungkas Leza memperingatkan.

Kini, pihak kepolisian bersama KAI tengah melacak keberadaan pengemudi Toyota Innova yang kabur tersebut untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.