Jakarta, Generasi.co — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengambil langkah taktis untuk membentengi nasabahnya dari ancaman kejahatan siber. Menghadapi maraknya modus penipuan berbasis rekayasa sosial ( social engineering ), BNI resmi menanamkan fitur keamanan proaktif terbaru pada aplikasi perbankan wondr by BNI.
Melalui pembaruan sistem ini, aplikasi wondr by BNI secara otomatis akan membekukan akses atau terkunci ketika ponsel pengguna sedang menerima panggilan telepon.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan bahwa inovasi ini merupakan respons langsung perseroan terhadap taktik penipu yang kerap memperdaya korban via sambungan telepon.
“Fitur ini kami hadirkan sebagai langkah preventif untuk melindungi nasabah dari berbagai modus penipuan yang memanfaatkan komunikasi telepon,” ujar Okki dalam keterangan tertulisnya.
Mekanisme ‘Selesaikan Panggilan Kamu Dulu’
Dalam praktiknya, eksekusi kejahatan siber sering kali terjadi saat pelaku menelepon dan menahan korban agar tetap berada di ujung telepon. Di momen kritis tersebut, pelaku biasanya menggiring korban untuk membuka aplikasi mobile banking, melakukan transfer, atau membocorkan data sensitif seperti kode OTP, PIN, dan password.
Dengan fitur keamanan baru dari BNI, celah penipuan tersebut langsung ditutup. Ketika ada panggilan masuk, aplikasi wondr by BNI akan langsung terkunci dan menampilkan notifikasi peringatan bertuliskan ‘Selesaikan Panggilan Kamu Dulu’. Sistem ini memastikan nasabah tidak dapat mengeksekusi transaksi apa pun selama panggilan telepon berlangsung.
“Dengan fitur terbaru ini, wondr dapat membantu nasabah menjaga data pribadi. Kami juga mengimbau nasabah untuk tidak memberikan informasi rahasia kepada pihak mana pun, termasuk yang mengatasnamakan BNI,” tegas Okki memperingatkan.
Langkah pengamanan ganda ini menjadi bukti nyata komitmen BNI dalam mengawal transformasi digital perbankan. BNI memastikan bahwa kenyamanan bertransaksi digital harus selalu berjalan beriringan dengan sistem keamanan yang solid guna menekan potensi kerugian finansial akibat kejahatan siber di tengah masyarakat.










