Bogor, Generasi.co — Dunia pendidikan kembali dicoreng oleh skandal kekerasan seksual di ruang digital. Jagat media sosial X tengah dihebohkan oleh bocornya tangkapan layar (screenshot) sebuah group chat yang diduga kuat beranggotakan mahasiswa program studi Teknik Mesin dan Biosistem, Institut Pertanian Bogor (IPB) University.
Dalam unggahan yang viral pada Rabu (15/4/2026) tersebut, terungkap sejumlah percakapan bernada vulgar. Para oknum mahasiswa secara terang-terangan melontarkan kata-kata sensitif yang merendahkan harkat, martabat, dan fisik perempuan.
Merespons kehebohan publik tersebut, pihak rektorat IPB University langsung bergerak cepat. Direktur Kerjasama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB, Alfian Helmi, menegaskan bahwa institusinya mengecam keras segala bentuk pelecehan dan sedang mendalami skandal ini secara serius.
“Terkait adanya laporan dugaan kasus pelecehan seksual di kalangan mahasiswa yang diperbincangkan di media sosial, IPB University mengecam segala bentuk perilaku yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Saat ini IPB University tengah melakukan langkah-langkah penanganan,” tegas Alfian kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
KMKKPK Turun Tangan Lacak Jejak Digital
Untuk mengusut tuntas skandal ini, IPB telah menerjunkan Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus (KMKKPK). Unit ini bertugas membongkar siapa saja aktor di balik obrolan mesum tersebut.
Alfian merinci serangkaian tahapan investigasi terukur yang saat ini sedang berjalan:
- Pengumpulan Bukti: Tim sedang menelusuri jejak digital dan memvalidasi keaslian tangkapan layar yang beredar luas.
- Pemanggilan Terduga Pelaku: Mahasiswa yang teridentifikasi berada di dalam group chat tersebut akan segera dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.
- Koordinasi Lintas Unit: Melibatkan pihak fakultas dan unit terkait dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan, serta asas keadilan.
Ancaman Sanksi Berdasarkan Aturan Rektor
Pihak kampus menjamin bahwa kasus ini tidak akan menguap begitu saja. IPB telah menyiapkan landasan hukum berupa Peraturan Rektor IPB Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa untuk menjerat para pelaku.
“Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, IPB University akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap bentuk pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus akan kami proses secara tegas,” pungkas Alfian.
Pihak IPB berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara berkala kepada publik, guna memastikan transparansi sekaligus memberikan efek jera yang nyata di lingkungan akademik.










