Jakarta — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan evaluasi dan perombakan besar-besaran terhadap program internship (magang) dokter di seluruh Indonesia. Langkah tegas ini diambil menyusul wafatnya sejumlah dokter muda sepanjang tahun 2026 akibat tekanan dan beban kerja yang dinilai tak wajar.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya dr. Andito Mohammad Wibisono, dr. Karika Ayu Permatasari, dr. Edgar Bezaliel Hartanto, dan dr. Myta Aprilia Azmi. Kasus ini membuka mata publik akan kerasnya budaya pendidikan dan beban kerja di rumah sakit.
“Kementerian Kesehatan berduka sekali atas wafatnya para dokter internship kita. Kita melihat masih banyak yang harus dibereskan dari pelaksanaan program internship di rumah sakit-rumah sakit di seluruh Indonesia,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Pemerintah menegaskan, kondisi kerja dengan tekanan fisik dan mental yang berlebihan, serta jam kerja yang kelewat panjang tidak boleh terus dibiarkan.
Bentuk Tim Investigasi Gabungan
Guna mengusut tuntas akar persoalan, Kemenkes telah membentuk tim investigasi gabungan yang terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkes, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), PAPDI, dan Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.
Tim ini akan mengumpulkan keterangan dari peserta internship, dokter pendamping, manajemen rumah sakit, hingga keluarga korban. Budi menjamin investigasi terkait program internship dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ini dilakukan secara terbuka, objektif, dan transparan.
5 Aturan Baru Internship Dokter
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Kemenkes langsung menetapkan sejumlah aturan baru agar program internship berjalan aman, sehat, dan manusiawi:
- Jam Kerja Maksimal 40 Jam: Waktu kerja dibatasi maksimal 40 jam per minggu dan dilarang keras dipadatkan. Kemenkes tak ingin ada lagi dokter muda yang sakit atau wafat karena pola kerja tidak manusiawi.
- Bukan Pengganti Dokter Organik: Dokter internship tidak boleh dijadikan ujung tombak pengganti dokter tetap di rumah sakit dan wajib mendapatkan supervisi aktif dari dokter pendamping.
- Standar Minimal Remunerasi: Pemerintah akan membenahi sistem bantuan biaya hidup agar tidak ada lagi ketimpangan tunjangan antar-daerah.
- Hak Cuti Ditambah: Jatah cuti peserta dinaikkan dari 4 hari menjadi 10 hari tanpa syarat perpanjangan masa internship. Hak cuti sakit dan melahirkan juga tetap dijamin.
- Cek Kesehatan Rutin: Kemenkes akan memantau kondisi fisik dan mental peserta melalui pemeriksaan kesehatan wajib dua kali dalam setahun.
“Program internship harus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, dan manusiawi bagi dokter-dokter muda kita. Perbaikan ini dilakukan agar sistem yang dibangun benar-benar melindungi peserta internship sekaligus menjaga keselamatan pasien,” pungkas Budi.










