Modus Korupsi MBG Terbongkar, Dadan Hindayana Diduga Kuasai SPPG Lewat Yayasan Nominee

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana/Portal BGN

Yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya disebut meraup insentif miliaran rupiah setiap hari dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan itu diungkap Kejaksaan Agung saat menetapkan Dadan, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan para tersangka diduga mengintervensi proses verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekaligus memiliki keterkaitan dengan sejumlah yayasan yang menjadi mitra program tersebut.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Menurut Syarief, yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dengan Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.

“Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ujarnya.

Kejagung menduga para tersangka menggunakan orang lain atau nominee untuk menguasai yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG. Melalui skema itu, yayasan tetap terlihat dimiliki pihak lain, namun pengendaliannya berada di tangan para tersangka.

“Bentuk terafiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik, milik melalui orang lain. Milik menggunakan orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka,” kata Syarief.

Selain menguasai yayasan mitra SPPG, para tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK). Intervensi tersebut diduga memicu penggelembungan harga dalam proses pengadaan barang dan jasa program MBG.

“Adanya markup harga pengadaan,” ujar Syarief.

Kasus ini mencuat hanya sehari setelah Istana mengumumkan pergantian pimpinan BGN. Pada Selasa (2/6/2026), Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakilnya, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Berselang sekitar 24 jam, penyidik Kejagung menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG.

“Penyidik pidsus (Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry.

Pada hari yang sama, Kejagung menetapkan Dadan, Sonny, dan Lodewyk sebagai tersangka setelah memeriksa ketiganya dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” kata Syarief.

Kejagung kini menginventarisasi yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan BGN untuk menentukan status yayasan yang terlibat dalam program MBG.

“Kami akan berkoordinasi dengan BGN ya, apakah memang terafiliasi itu memang masih digunakan atau tidak,” ujar Syarief.

Menurut dia, yayasan yang tidak memenuhi persyaratan tidak seharusnya menjadi mitra SPPG dalam program MBG.

“Sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN,” katanya.

Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung kini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung. Ketiganya disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.