Dendam karena hubungan asmara yang tidak direstui keluarga menjadi motif di balik percobaan penculikan seorang kakek berusia 70 tahun berinisial GH di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Polisi telah menangkap dua pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, pelaku utama berinisial CW nekat merencanakan penculikan setelah hubungannya dengan anak korban, CKH, ditolak keluarga.
“Diduga karena masalah asmara atau hubungan yang tidak direstui oleh korban. Tersangka CW selaku otak pelaku ingin membawa dan bertemu secara langsung dengan korban untuk kepentingan pribadi yang berkaitan dengan Saudari CKH, anak korban. Karena adanya penolakan hubungan dari keluarga korban,” kata Agta.
Menurut dia, keluarga korban menolak hubungan tersebut setelah mengetahui CW telah memiliki istri dan anak. Sejak itu, komunikasi antara pelaku dan keluarga korban terputus.
“Jadi awalnya itu dia minta ketemu. Semenjak akhirnya ayahnya tahu dia punya anak istri, dia di-cutoff. Dia minta untuk ketemu si korban ini, cuma sudah diblokir, akhirnya dia nekat,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, CW mengajak rekannya berinisial FAP (26) yang dikenalnya di pusat kebugaran. Polisi menyebut FAP berperan sebagai eksekutor di lapangan, sedangkan CW menjadi sopir sekaligus otak kejahatan.
“Eksekutor FAP,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea.
Peristiwa itu terjadi pada Mei 2026 sekitar pukul 06.55 WIB saat korban berjalan kaki untuk berolahraga di lingkungan tempat tinggalnya di kawasan PIK.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas (CCTV), sebuah mobil terlihat mengikuti korban. Tak lama kemudian, seorang pria turun dari kendaraan dan berusaha memaksa korban masuk ke dalam mobil.
Korban melakukan perlawanan sehingga upaya penculikan tersebut gagal. Rekaman kejadian itu kemudian viral di media sosial dan memicu penyelidikan polisi.
Setelah melakukan penelusuran, polisi berhasil menangkap kedua pelaku. Saat ini CW dan FAP telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 17 dan/atau Pasal 18 juncto Pasal 450 dan Pasal 471 KUHP terkait tindak pidana penculikan dan percobaan penculikan.










