Diduga Gegara Pelat Besi Rp230 Juta, Tiga Karyawan Disekap Selama 21 Hari

Ilustrasi Penyekapan/Pexels

Generasi.co, Jakarta – Polisi mengungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan sebuah usaha percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, dipicu tudingan pencurian pelat percetakan yang diklaim bernilai sekitar Rp230 juta. Meski demikian, kepolisian masih menyelidiki kebenaran dugaan pencurian tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan, berdasarkan keterangan para pelaku, khususnya pemilik usaha percetakan, ketiga korban diduga bertanggung jawab atas hilangnya pelat besi tersebut.

“Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya, khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut,” kata Reynold kepada wartawan, Senin (29/6).

Berangkat dari tuduhan itu, tersangka MML yang merupakan pemilik percetakan diduga memerintahkan sejumlah pelaku lain untuk menyekap para korban. Selain itu, masing-masing korban juga diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta.

Dalam proses penyekapan tersebut, salah satu korban bernama Adit Saputra disebut telah menyerahkan uang Rp50 juta. Sementara korban Rafly Jaelani membayar Rp5 juta.

Namun, penyekapan tetap berlangsung hingga sekitar 21 hari lantaran para pelaku beralasan belum seluruh korban memenuhi tuntutan pembayaran ganti rugi.

“Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar Rp5 juta. Sehingga total yang menjadi penyitaan saat ini, temuan fakta hukumnya 55 juta dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim,” ujar Reynold.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menegaskan penyidik masih mendalami apakah dugaan pencurian yang dituduhkan kepada ketiga korban benar-benar terjadi.

“Untuk kebenaran atau faktanya (soal pencurian) itu masih dalam penyelidikan, dalam penyidikan kami secara intensif. Karena nilai barang tentu saja masih sangat subjektif, ini penyampaian dari para pelaku,” kata Roby.

Dalam perkara ini, polisi telah menangkap dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Seluruhnya kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP yang diancam pidana penjara paling lama 9 tahun, dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana 6 bulan penjara.