Generasi.co, BADUNG – Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Singapura diduga mengoperasikan bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal berskala internasional dari sebuah vila di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Mereka menyasar peminjam di luar negeri dengan bunga pinjaman mencapai 30 persen.
Rinciannya, 15 WNA berasal dari Malaysia dan dua lainnya dari Singapura. Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggerebek vila tersebut pada Kamis (22/10) setelah menerima laporan masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan para WNA itu menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan operasional pinjol. Mereka telah ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan dikenai tindakan deportasi serta dimasukkan ke dalam daftar cekal.
“17 WNA ini menyalahgunakan izin tinggal dan menggunakan lokasi sebagai tempat dugaan kegiatan admin pinjaman daring. Di sini ada warga negara Malaysia dan Singapura,” kata Novyandri saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Senin (26/10).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku bertugas sebagai administrator yang menjalankan skema pinjaman pribadi secara daring. Mereka memasarkan layanan melalui iklan Facebook dan jejaring pesan WhatsApp dengan sasaran korban di China dan sejumlah negara Asia lainnya.
Bunga yang ditawarkan berkisar 20 hingga 30 persen, bergantung pada hasil analisis profil calon peminjam. Seluruh target pelanggan yang diketahui sejauh ini berada di luar Indonesia.
“Target pelanggan mereka yang merupakan orang asing yang sejauh ini tidak berada di wilayah Indonesia, jadi di luar Indonesia,” ujar Novyandri.
Setiap kelompok administrator ditargetkan menghasilkan keuntungan hingga 7.800 dolar AS atau sekitar Rp141,6 juta per bulan. Adapun penghasilan pribadi para WNA tersebut berkisar 1.200 hingga 1.600 dolar AS atau sekitar Rp21,8 juta hingga Rp29,05 juta per bulan.
Novyandri mengatakan jaringan tersebut telah beroperasi di Bali selama lebih dari enam bulan sebelum terungkap. Berdasarkan penelusuran awal, korban berasal dari beberapa negara, termasuk China dan wilayah Asia lainnya.
Penggerebekan di vila itu sempat diwarnai upaya pelarian. Menurut Novyandri, tiga penghuni mencoba melompati tembok belakang saat petugas memasuki lokasi, tetapi berhasil digagalkan oleh anggota yang telah bersiaga.
Di lantai dua vila, petugas menemukan tiga ruangan yang digunakan sebagai pusat kendali operasional. Ruangan tersebut dilengkapi sejumlah komputer, USB, flashdisk, brankas, puluhan ponsel, dan uang tunai.
Pemeriksaan keimigrasian juga menemukan sejumlah WNA telah melewati batas izin tinggal atau overstay. Para pelaku diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal dan pemberian keterangan tidak benar saat mengajukan visa.
Novyandri mengatakan penyelidikan masih dapat dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan jaringan tersebut.
“Lokasi ini sementara masih satu. Apakah nanti ada pengembangan kembali, nanti kita akan terus menyelidiki,” tegasnya.










