Generasi.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menindaklanjuti dugaan pemberian uang oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengurusan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Penyidik saat ini masih memprioritaskan perkara dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik harus menyelesaikan penanganan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Para tersangka langsung ditahan setelah penangkapan sehingga penyidik dibatasi masa penahanan dalam menyelesaikan proses hukum.
“Saat ini penyidik masih fokus dulu terkait dengan pokok perkara, karena ini memang perkara berangkat dari peristiwa tangkap tangan yang kemudian para tersangka langsung dilakukan penahanan. Sehingga argo penahanannya pun juga langsung berjalan, ya, penyidik dibatasi waktu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/10/2026).
Meski demikian, Budi menegaskan fokus penyidikan saat ini bukan berarti KPK menutup kemungkinan mengembangkan perkara dugaan pemberian uang kepada pihak di Kementerian Kehutanan.
Menurut dia, fakta yang terungkap di persidangan, keterangan saksi, dan alat bukti yang dipaparkan akan menjadi bagian dari proses penilaian terhadap kemungkinan pengembangan penyidikan.
“Kemudian nanti di tahap persidangan juga tentunya akan terbuka fakta-fakta persidangannya seperti apa, termasuk nanti ada keterangan dari para saksi, alat bukti dipaparkan, kemudian nanti hakim akan menilai, ya, semuanya nanti kita ikuti perkembangannya. Apakah kemudian nanti ada pengembangan penyidikan atau seperti apa, kita sama-sama tunggu,” ujar Budi.
Terkait kemungkinan memanggil Raja Juli untuk dimintai keterangan, Budi menyatakan keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan tim penyidik. KPK sebelumnya telah meminta keterangan sejumlah pihak untuk mengonfirmasi dugaan aliran uang dari Suhardiman kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan.
Budi mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami temuan saat OTT dan mengonfirmasinya kepada para saksi. Namun, beberapa saksi yang telah dijadwalkan untuk diperiksa tidak dapat hadir karena memiliki kegiatan lain.
Penyidik, kata dia, akan mempertimbangkan kembali kebutuhan untuk memanggil saksi-saksi tersebut.
Salah satu pihak yang sebelumnya dipanggil KPK ialah Staf Khusus Menteri Kehutanan Andi Saiful Haq pada 21 Agustus 2026. Namun, ia tidak hadir dan hingga kini belum dijadwalkan ulang.
Dugaan Pemberian Amplop 14 Ribu Dolar Singapura
Dugaan pemberian uang tersebut bermula dari pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, Suhardiman diduga meninggalkan amplop berisi 14 ribu dolar Singapura.
Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Raja Juli awalnya mengaku tidak mengetahui pemberian tersebut. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman.
Namun, berdasarkan keterangan KPK, uang yang diduga dikembalikan hanya berjumlah 12 ribu dolar Singapura, lebih sedikit dibandingkan perkiraan awal sebesar 14 ribu dolar Singapura. Selisih 2.000 dolar Singapura tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman KPK.










