Generasi.co, JAKARTA – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bambang Soesatyo mendukung gagasan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad agar Indonesia membangun sistem penilaian dan pemeringkatan pasar modal secara mandiri. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kedaulatan ekonomi sekaligus mengurangi ketergantungan pada penilaian lembaga indeks global.
Bamsoet menegaskan, kemandirian penilaian tidak berarti Indonesia harus menolak standar internasional atau menggantikan peran Morgan Stanley Capital International (MSCI). Sistem nasional justru perlu dibangun dengan metodologi transparan, data objektif, serta pengawasan independen agar kredibel di mata investor.
Dukungan tersebut disampaikan di tengah rencana MSCI mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Menurut Bamsoet, persoalan itu perlu disikapi secara rasional tanpa mengabaikan sorotan terhadap transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia.
“Saya mendukung pemikiran Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bahwa Indonesia harus berani membangun sistem penilaian terhadap pasar modalnya sendiri,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Ia menilai Indonesia perlu memiliki kapasitas, metodologi, dan institusi yang mampu menilai kekuatan ekonomi serta pasar keuangan nasional secara independen. Namun, kredibilitas sistem tersebut harus dibuktikan melalui kualitas analisis, bukan semata-mata karena dibentuk oleh lembaga dalam negeri.
Bamsoet mengingatkan, perubahan klasifikasi MSCI tidak sama dengan penurunan peringkat kredit negara atau penilaian terhadap seluruh fundamental perekonomian Indonesia. MSCI terutama menilai kelayakan investasi, aksesibilitas, dan karakteristik pasar saham yang menjadi dasar penyusunan indeks investasi global.
Meski demikian, perubahan klasifikasi tersebut tetap berpotensi memicu penyesuaian portofolio investor internasional, menekan likuiditas saham, serta mengurangi aliran dana dari investor yang menggunakan indeks MSCI sebagai acuan.
Menurut Bamsoet, pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 masih berupa konsultasi. Batas penyampaian masukan ditetapkan hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan akhir dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027. Indonesia dinilai masih memiliki kesempatan untuk menunjukkan kemajuan reformasi pasar modal secara nyata dan terukur.
“Rating MSCI bukanlah kiamat bagi ekonomi Indonesia. Tetapi, kita juga tidak boleh menutup mata terhadap pesan yang disampaikannya. Justru ini momentum untuk membuktikan bahwa Indonesia mampu memperbaiki kelemahan, memperkuat fundamental pasar modal, dan membangun kepercayaan investor melalui tindakan nyata,” kata Bamsoet.
Ia mencontohkan Argentina yang pada November 2021 direklasifikasi MSCI dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Perubahan itu antara lain berkaitan dengan pembatasan pergerakan modal dan hambatan akses investor ke pasar keuangan negara tersebut.
Menurut Bamsoet, pengalaman Argentina menunjukkan penurunan klasifikasi tidak berarti seluruh aktivitas ekonomi suatu negara berhenti. Namun, keterbatasan akses investasi, ketidakpastian kebijakan, dan persoalan tata kelola dapat memengaruhi daya tarik pasar modal.
Indonesia, kata dia, perlu mengambil pelajaran tanpa menyamakan kondisi kedua negara. Perbedaan struktur ekonomi, karakter pasar keuangan, kapasitas produksi, dan kekuatan pasar domestik harus menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan.
Untuk mengurangi ketergantungan pada arus modal asing jangka pendek, Bamsoet mendorong penguatan basis investor domestik, peningkatan peran dana pensiun dan perusahaan asuransi sebagai investor institusional jangka panjang, serta perluasan partisipasi masyarakat dalam investasi yang sehat dan produktif.
Ia juga mendukung percepatan reformasi tata kelola pasar modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan otoritas terkait. Reformasi tersebut mencakup keterbukaan kepemilikan saham di atas satu persen, transparansi pemilik manfaat akhir atau beneficial ownership, serta peningkatan persyaratan minimum saham beredar di publik (free float) menuju 15 persen.
Pengawasan terhadap konsentrasi kepemilikan saham juga perlu diperkuat. Begitu pula penindakan terhadap dugaan manipulasi harga, perdagangan terkoordinasi, dan praktik lain yang merugikan investor.
Bamsoet menilai pengembangan sistem pemeringkatan nasional perlu melibatkan pemerintah, OJK, BEI, perguruan tinggi, pelaku industri keuangan, dan lembaga riset independen. Indonesia juga perlu mempertahankan komunikasi konstruktif dengan MSCI dan penyedia indeks global lainnya.
Menurut dia, pasar modal tidak cukup hanya memiliki kapitalisasi besar. Integritas, transparansi kepemilikan, likuiditas, dan perlindungan yang adil bagi seluruh investor juga menjadi ukuran penting dalam membangun kepercayaan.
Bamsoet berharap penguatan pasar modal dapat mendukung agenda pembangunan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk industrialisasi, hilirisasi, transisi energi, penguatan usaha nasional, dan penciptaan lapangan kerja produktif.
Ia menekankan, pasar modal seharusnya tidak hanya menjadi tempat perdagangan saham, tetapi juga menjadi sumber pembiayaan investasi produktif yang memperkuat perusahaan nasional dan memberi manfaat bagi perekonomian masyarakat.
“Kedaulatan ekonomi bukan berarti dunia harus mengikuti standar kita. Kedaulatan ekonomi berarti kita memiliki kekuatan untuk menentukan arah sendiri, sekaligus kualitas yang membuat dunia percaya. Jangan takut dinilai oleh dunia. Yang lebih penting, pastikan Indonesia memiliki kemampuan untuk membuktikan nilainya sendiri,” pungkas Bamsoet.










