Generasi.co, BOGOR – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan tersebut disertai dukungan pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Arahan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin, 13 Juli 2026.
Airlangga menjelaskan, sebelumnya harga BBM non-subsidi untuk sektor tersebut sempat mencapai Rp21.300 per liter, sedangkan nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM seharga Rp6.800 per liter. Karena itu, pemerintah memutuskan memberikan harga khusus bagi nelayan dengan kapal 30-200 GT.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” kata Airlangga.
Menurut Airlangga, berdasarkan rata-rata biaya produksi solar di dalam negeri, harga BBM non-subsidi dapat dipatok sekitar Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana BPDP.
“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan membuat, mengeluarkan, regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” ujarnya.
Ia mengatakan BPDP memiliki kecukupan dana untuk membiayai kebijakan tersebut. Pemerintah juga menetapkan kuota penyaluran sebanyak 400.000 ton untuk jangka waktu enam bulan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan itu ditujukan untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor perikanan di tengah tingginya harga BBM.
“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang 30 GT ke atas,” ujar Bahlil.
Ia memastikan Kementerian ESDM segera menerbitkan surat keputusan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Bahlil menegaskan dukungan harga BBM tersebut sepenuhnya menggunakan dana non-APBN. Pemerintah juga akan mengatur titik-titik penyaluran bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan agar kebijakan tepat sasaran.
“Ini nanti agar tidak disalahgunakan, nanti kita akan minta titik-titiknya akan ditentukan oleh, koordinasikan dengan Menteri Perikanan. Supaya apa? Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian salah lagi dipergunakan,” tegasnya.










