Generasi.co, JAKARTA – Partai Gerindra mendorong evaluasi total terhadap sistem pengawasan internal di Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menilai status tersangka terhadap mantan pejabat tinggi penegak hukum menjadi momentum untuk memperbaiki mekanisme pengawasan internal, termasuk fungsi Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
“Mengingat status tersangka dikenakan kepada mantan pejabat tinggi penegak hukum (Jampidsus), Gerindra mendorong adanya evaluasi total terhadap sistem pengawasan internal di institusi kejaksaan seperti Jamwas,” ujar Sugiat dalam keterangannya yang dikutip, Senin (13/7/2026).
Sugiat mengatakan Gerindra mengapresiasi langkah Mabes Polri, khususnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor), yang menangani perkara tersebut secara transparan.
Menurutnya, proses hukum terhadap Febrie menunjukkan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu dan harus diarahkan untuk mengungkap perkara secara terang benderang berdasarkan kepastian hukum.
Selain mendorong evaluasi internal Kejagung, Sugiat juga menyoroti pembentukan Panitia Kerja (Panja) Hukum oleh Komisi III DPR RI. Ia menegaskan pembentukan panja bukan untuk menghakimi secara politik maupun mengintervensi proses hukum.
“Tugas Panja adalah murni menjalankan fungsi pengawasan legislatif agar penanganan kasus batu bara ini berjalan transparan, akuntabel, dan tidak ada distorsi dalam tata kelola energi nasional yang merugikan masyarakat luas,” tegas Sugiat.
Anggota Komisi XIII DPR itu menyatakan Gerindra akan mengawal proses hukum agar perkara tersebut bermuara pada peradilan yang jujur dan adil. Ia juga meminta jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum tersangka diberikan ruang yang setara sesuai koridor hukum acara pidana.
“Kasus ini harus menjadi momentum perbaikan regulasi agar tidak ada lagi celah bagi oknum aparat penegak hukum untuk menyalahgunakan kewenangan atau melakukan pemerasan dalam penanganan perkara,” pungkasnya.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7/2026). Ia ditetapkan tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR (Don Ritto).
“Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).
Kortas Tipidkor Polri kemudian melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Agung pada hari yang sama.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengatakan pelimpahan perkara dilakukan sebagai bentuk percepatan, profesionalisme, dan sinergi antarpenegak hukum.
“Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan,” ujar Rudi.
Meski perkara telah dilimpahkan, Rudi memastikan Kejaksaan Agung tetap berkoordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian perkara tersebut.
“Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortastipidkor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” tegasnya.










