BNI Ungkap Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Internal ke Aparat Hukum

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo/X

Generasi.co, JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan proses hukum terkait dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Jember, Jawa Timur, bermula dari laporan perseroan kepada aparat penegak hukum sejak 2024.

Laporan tersebut disampaikan setelah BNI menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola pembiayaan serta penerapan prinsip kehati-hatian.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan perseroan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus mendukung penanganan perkara secara kooperatif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.

Okki menjelaskan, setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan BNI akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal maupun jalur hukum. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas penyaluran kredit.

Dalam perkara dugaan penyimpangan KUR Jember, BNI telah melakukan pemeriksaan internal serta mengambil langkah penanganan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.

“BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan,” kata Okki.

BNI menegaskan tindakan individu yang melanggar aturan tidak merepresentasikan kebijakan maupun praktik perseroan. Penyaluran kredit tetap dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku.

Perseroan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkembangan perkara tersebut. BNI memastikan dukungan terhadap proses hukum tetap dilakukan dengan menghormati asas praduga tak bersalah dan ketentuan perundang-undangan.

Sebagai salah satu bank penyalur kredit program pemerintah, BNI menyatakan akan terus menjaga integritas penyaluran KUR agar pembiayaan dapat diterima pelaku usaha yang berhak dan membutuhkan dukungan permodalan.

Melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum, penanganan internal, serta dukungan terhadap proses penyidikan, BNI menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola kredit dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyaluran pembiayaan.