Istana Minta Kasus Febrie Adriansyah Tak Dikaitkan dengan Prabowo

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi selaku Ketua Panitia Negara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mengapresiasi partisipasi publik dalam proses pemilihan logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI . Foto: BPMI Setpres

Istana meminta agar proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penanganan perkara harus diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, Presiden tidak perlu dibawa-bawa dalam proses penegakan hukum terhadap siapa pun.

“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prasetyo Hadi di Gedung DPR RI, Senin (20/7/2026).

Prasetyo juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat tinggi harus lebih dulu mendapat izin Presiden. Menurutnya, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merespons kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya mempertanyakan langkah aparat penegak hukum memproses kliennya tanpa berkoordinasi dengan Presiden. Hotman juga menyebut Febrie sebagai sosok yang dipercaya Prabowo karena perannya di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Hotman mengklaim Febrie berkontribusi dalam pengembalian aset negara senilai sekitar Rp300 triliun melalui Satgas PKH serta pemulihan kerugian negara sekitar Rp130 triliun dalam satu tahun. Ia menilai kliennya justru menjadi korban kriminalisasi.

Febrie saat ini berstatus tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta proyek batu bara untuk PLTU. Setelah penanganan perkara dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung, status tersangka terhadap Febrie tetap dipertahankan. Pada Jumat (17/7), Febrie menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam hari, namun tidak ditahan.