Sudaryono: Putusan MK Tak Batalkan Program Makan Bergizi Gratis

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono/BGN

Generasi.co, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program tersebut harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Kepala BGN Sudaryono menegaskan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak membatalkan maupun menghentikan pelaksanaan Program MBG. Menurut dia, putusan tersebut hanya mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran.

“Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional,” kata Sudaryono dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Sudaryono mengatakan substansi putusan MK tidak mengubah legalitas maupun dasar hukum Program MBG. Mahkamah hanya memberikan batasan mengenai penghitungan anggaran MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan.

Karena itu, pelaksanaan program tetap berlangsung. Pemerintah juga diberi masa transisi paling lama dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran.

Berdasarkan telaah hukum BGN, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional. Artinya, penyesuaian hanya menyangkut norma penganggaran, bukan keberadaan ataupun legalitas Program MBG.

“Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Sudaryono juga memastikan putusan tersebut tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai pelaksana Program MBG. BGN, kata dia, tetap menjalankan mandat untuk memastikan program berlangsung secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Ia menambahkan BGN akan mendukung proses penyesuaian kebijakan yang dilakukan pemerintah sekaligus memastikan pelaksanaan Program MBG tetap optimal di tengah perubahan tata kelola penganggaran pascaputusan MK.

Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan anggaran Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Ketentuan tersebut berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 tetap konstitusional sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026, sedangkan pada APBN tahun berikutnya anggaran Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan pemisahan tersebut diperlukan agar alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD difokuskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan, sehingga tidak lagi memasukkan pembiayaan Program MBG.