Generasi.co, Jakarta – Interpol resmi menerbitkan Red Notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry (SAM), tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Dengan terbitnya pemberitahuan merah tersebut, SAM kini berstatus buron internasional dan menjadi target penangkapan lintas negara.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan Red Notice telah diterbitkan pada pekan lalu. Menurut dia, kepolisian saat ini terus berkoordinasi dengan otoritas Mesir karena tersangka diketahui masih berada di negara tersebut.
“Red Notice sudah terbit sejak minggu lalu,” kata Untung kepada wartawan, Senin (3/8).
Untung memastikan keberadaan SAM masih terlacak di Mesir. “Masih (di Mesir). Masih dalam upaya (penangkapan),” ujarnya.
SAM merupakan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya mengatakan penyidik menetapkan SAM sebagai tersangka setelah menggelar perkara. Penetapan tersebut dilakukan usai penyidik menjalankan serangkaian proses penyidikan untuk memberikan perlindungan kepada para korban.
Kasus ini bermula dari laporan ke Bareskrim Polri pada November 2025 terkait dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.
Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, menyebut para korban mengalami trauma berat. Ia juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap korban agar mencabut laporan, termasuk dugaan upaya pemberian uang oleh tersangka maupun pihak yang disebut sebagai utusannya.
“Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya. Ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya,” kata Achmad.
Salah seorang saksi, Ustadz Abi Makki, mengatakan dugaan pelecehan terhadap santri disebut telah terjadi pada 2021. Saat itu, para korban bersama guru santri dan tokoh agama melakukan tabayun hingga SAM menyampaikan permintaan maaf serta berjanji tidak mengulangi dugaan perbuatannya.
Namun, pada 2025 para guru kembali menerima pengakuan dari santri yang menyebut dugaan pelecehan serupa kembali terjadi. Laporan kemudian diajukan ke Bareskrim Polri.
Kasus tersebut juga sempat dibahas dalam rapat tertutup Komisi III DPR RI bersama kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan perwakilan keluarga korban pada 2 April 2026.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah seusai rapat mengatakan dugaan tindak pidana dalam perkara itu terjadi di sejumlah lokasi, yakni Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, dan Mesir.










