Kejagung: Febrie Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Terima Emas

Penampakan Febrie Adriansyah Berseragam Tahanan Saat Digiring ke Kejagung/X

Generasi.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga memanfaatkan jabatan, kewenangan, atau pengaruh untuk memperoleh uang hingga emas batangan secara tidak sah.

Dugaan tersebut disampaikan Tim Hukum Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8). Menurut Kejagung, penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Tim Hukum Kejagung juga menilai Febrie keliru memahami istilah trading in influence dalam penetapan tersangka. Istilah tersebut, menurut Kejagung, bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri maupun pasal pidana yang disangkakan kepada Febrie.

Trading in influence yang disebutkan dalam uraian penetapan tersangka bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan bukan pula pasal pidana yang disangkakan kepada Pemohon,” ujar perwakilan Tim Hukum Kejagung dalam persidangan.

Kejagung menjelaskan trading in influence digunakan untuk menggambarkan cara, pola, karakter, dan modus operandi yang diduga digunakan Febrie dalam perbuatan yang menjadi objek penyidikan.

Dalam uraian penetapan tersangka, Febrie disebut diduga memanfaatkan jabatan, kewenangan atau pengaruh untuk mendapatkan atau menerima secara tidak sah fasilitas, keuntungan, uang, emas batangan, atau barang bernilai ekonomis lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

“Hal tersebut dapat dilihat secara tegas secara jelas dari uraian dalam penetapan tersangka yang menyebut bahwa Pemohon diduga telah memanfaatkan jabatan, kewenangan atau pengaruh dalam kurung trading in influence untuk mendapatkan atau menerima secara tidak sah fasilitas, keuntungan, uang, emas batangan atau benda barang yang bernilai ekonomis lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana,” kata Tim Hukum Kejagung.

Karena itu, Kejagung meminta hakim mengesampingkan dalil Febrie yang mempersoalkan trading in influence. Kejagung menilai dalil tersebut salah objek dan meminta hakim praperadilan masuk ke pemeriksaan pokok perkara.

“Bahwa oleh sebab itu, permohonan Pemohon pada bagian yang mendalilkan bahwa trading in influence bukan merupakan tindak pidana telah salah objek, salah memahami konstruksi penetapan tersangka dan telah meminta hakim praperadilan untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara,” ujar perwakilan Tim Hukum Kejagung.

Sebelumnya, Febrie mengajukan praperadilan untuk meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penahanannya. Kuasa hukum Febrie juga meminta surat perintah penahanan terhadap kliennya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Surat yang dipersoalkan adalah Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Febrie meminta surat tersebut dinyatakan tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.