Fakta-fakta Mas Bechi Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2025

Terpidana kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi/X

Generasi.co, MALANG – Terpidana kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi ternyata telah bebas bersyarat sejak Agustus 2025, meski vonis yang dijatuhkan kepadanya adalah tujuh tahun penjara.

Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar membenarkan Bechi telah memperoleh pembebasan bersyarat. Status tersebut diberikan setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat pada 15 Agustus 2025.

“Untuk warga binaan atas nama Subchi Azal Tsani menurut data yang ada di saya. Pada Agustus 2025, yang bersangkutan mendapatkan bebas bersyarat,” ujar Christo saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).

Masa hukuman Bechi dihitung sejak pertama kali ditahan pada 8 Juli 2022. Ia sempat beberapa kali berpindah tempat penahanan sebelum akhirnya menjalani sisa pidananya di Lapas Kelas I Malang.

Lima hari setelah SK Pembebasan Bersyarat diterbitkan, Bechi keluar dari Lapas Kelas I Malang. Christo mengatakan Bechi tidak memperoleh remisi umum pada peringatan Kemerdekaan 17 Agustus 2025 karena SK pembebasan bersyarat telah diterbitkan dua hari sebelumnya.

“Yang bersangkutan hingga saat ini masih menjalani Program PB di bawah Pengawasan Balai Pemasyarakatan,” kata Christo.

Menurut Christo, pemberian pembebasan bersyarat itu antara lain didasarkan pada penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang menyatakan Bechi berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Bechi juga dinilai mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Pembebasan bersyarat tersebut kemudian mendapat sorotan dari aktivis perempuan. Ketua Komunitas Perempuan Peduli Indonesia (KoPPI) Ya’qud Ananda Gudban menilai vonis tujuh tahun yang dijatuhkan sejak awal sudah jauh dari nilai keadilan sehingga membuka celah bagi pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat.

“Kami sangat menyesalkan sejak vonis dijatuhkan karena memang jauh dari nilai keadilan. Hal ini harusnya sudah bisa diantisipasi dari awal dengan hukuman yang maksimal, sehingga tidak ada celah ringannya hukuman melalui remisi-remisi,” ujar Nanda.

Nanda juga mempertanyakan pemberian pembebasan bersyarat kepada pelaku kekerasan seksual apabila hanya didasarkan pada pertimbangan prosedural, termasuk alasan berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Menurut dia, aspek pemulihan korban, perlindungan psikologis, dan pencegahan agar kekerasan seksual tidak kembali terjadi juga perlu diperhitungkan.

Sorotan juga diarahkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang bertugas melakukan pengawasan dan pembimbingan selama Bechi menjalani pembebasan bersyarat. Terlebih, Bechi dikabarkan kembali ke lingkungan Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.

“Ini kan sudah terlanjur dapat program bebas bersyarat. Bapas sebagai pengawas harus betul-betul mengawasi dan memperhatikan secara ketat. Apa dia sudah mendapat efek jera? Apa jaminannya perilaku tersebut tidak berulang pada calon-calon korban lain di lingkungan yang tertutup?” ujar Nanda.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kemudian memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memeriksa dokumen pembebasan bersyarat Bechi.

Agus mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri pemberian remisi dan proses pengajuan hak integrasi Bechi. Menurut dia, proses pemberian cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, maupun cuti menjelang bebas diawali dari usulan perangkat kerja di bawah, kemudian melalui kantor wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Kita akan turunkan tim Irjen untuk dalami apakah pemberian remisi selama ini sesuai aturan atau tidak. Dan ada atau tidak adanya ini (polemik Mas Bechi), memang saya sudah perintahkan Tim Irjen Kementerian untuk secara menyeluruh mendalami hal terkait remisi, pemberian cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun cuti menjelang bebas,” kata Agus.

Agus juga menegaskan pembebasan bersyarat Bechi dapat dicabut apabila yang bersangkutan melakukan tindakan yang meresahkan, termasuk intimidasi atau ancaman terhadap korban dan keluarganya.

“Kami pastikan adanya perhatian serius terhadap keamanan korban dan keluarganya. Kalau ada laporan keluarga korban, ada ancaman atau lain-lain yang meresahkan korban atau keluarganya, jangan ragu lapor ke lapas terdekat, saya akan cabut pembebasan bersyarat dia. Infokan langsung ke saya juga, akan saya tindaklanjuti segera,” ujar Agus.

Ia menegaskan status pembebasan bersyarat tidak berarti Bechi bebas sepenuhnya. Selama menjalani masa tersebut, Bechi tetap berada dalam pembimbingan dan pengawasan Bapas serta wajib menaati ketentuan yang berlaku.

Agus juga meminta media ikut memantau pelaksanaan pembebasan bersyarat Bechi dan kinerja jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Mas Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2022. Majelis hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan terhadap korban.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Bechi dihukum 16 tahun penjara.

Kasus Bechi bermula dari pencabulan terhadap santriwati yang terjadi sejak 2017. Perkara itu kemudian dilaporkan ke Polres Jombang dan dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Pada 2020, polisi menetapkan Bechi sebagai tersangka setelah memeriksa 36 saksi dan delapan saksi ahli serta mengantongi barang bukti visum et repertum korban dari RSUD Jombang.

Proses penangkapan Bechi sempat berlangsung alot. Polisi yang hendak menangkapnya mendapat perlawanan dari para santri hingga Bechi kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pada Juli 2022, aparat mengerahkan ratusan personel ke Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, untuk mencari Bechi. Ayah Bechi, Kiai Muchtar Mu’thi, yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, sempat menolak menyerahkan anaknya kepada polisi.

Setelah melalui proses negosiasi selama 16 jam, Bechi akhirnya menyerahkan diri dan ditangkap. Ia kemudian dibawa ke Polda Jawa Timur dengan pengawalan ketat sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada Kamis, 17 November 2022, majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Bechi.