Generasi.co, Jakarta – Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria mengatur pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga tersebut diberi kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria.
LPRA merupakan salah satu dari sejumlah ketentuan baru dalam UU Pengaturan Reforma Agraria yang disahkan DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (22/9/2026). Selain LPRA, UU tersebut mengatur pembentukan Dewan Pengawas, mekanisme penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, serta perlindungan bagi kelompok yang menjadi subjek reforma agraria.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menyebut sedikitnya 15 substansi telah disepakati DPR dan pemerintah dalam pembahasan tingkat I.
Salah satunya pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya. Pengaturan itu juga memprioritaskan pemanfaatan tanah bagi subjek reforma agraria.
UU tersebut mengatur Dewan Pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Penyelesaian konflik agraria juga mendapat pengaturan khusus. Mekanisme penyelesaian diarahkan agar dilakukan secara efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
Pengaturan objek dan subjek reforma agraria mencakup tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun nonkonflik. Kelompok yang diprioritaskan antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
UU ini juga mengatur lokasi prioritas reforma agraria. Penentuannya antara lain berdasarkan tingkat ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
Selain redistribusi tanah dan pemberian kepastian hukum atas hak tanah, aturan tersebut memuat ketentuan mengenai pemberdayaan subjek reforma agraria serta penguatan perlindungan hukum.
Perlindungan diberikan kepada subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah. UU tersebut juga memuat prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
Pengaturan mengenai penguasaan dan pemilikan tanah diarahkan untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah serta menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
“Sedikitnya ada 15 substansi yang disepakati dalam rapat kerja pembahasan tingkat I RUU antara DPR dan pemerintah,” kata Ahmad Iman Sukri dalam laporan pembahasan RUU di rapat paripurna DPR, Selasa.
Substansi lainnya mencakup penguatan partisipasi masyarakat dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
UU juga mengatur penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria. Hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria akan diintegrasikan dalam satu data.
Dari sisi perencanaan, UU mengatur penyusunan peta jalan reforma agraria yang memuat arah kebijakan, target tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.
Pendanaan penyelenggaraan reforma agraria bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang tidak mengikat. Pemerintah dan DPR juga menyepakati ketentuan mengenai laporan kinerja serta laporan penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden dan DPR paling sedikit sekali setahun.
UU tersebut turut memuat ketentuan pidana dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan aturan baru tersebut diharapkan memperkuat landasan hukum penyelenggaraan reforma agraria secara nasional.
“RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Nusron saat membacakan pendapat akhir Presiden terhadap RUU tersebut.
Nusron menyebut pemerintah juga akan menyelesaikan aturan pelaksana yang dimandatkan UU tersebut. Sedikitnya terdapat delapan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan disusun, antara lain mengenai perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi reforma agraria; penentuan lokasi prioritas; penyelesaian konflik agraria; penataan dan pengendalian tanah; serta batas minimum dan maksimum penguasaan dan pemilikan tanah.
Selain itu, pemerintah akan menyelesaikan lima rancangan Peraturan Presiden (Perpres), antara lain mengenai peta jalan reforma agraria, pembentukan LPRA, pembentukan Dewan Pengawas, objek reforma agraria berupa sumber agraria lainnya, serta peringatan tertulis, pencabutan, dan pemberian hak kepada pihak lain.
“Karena itu masyarakat menaruh harapan besar agar penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan sumber agraria lainnya dilaksanakan berkeadilan dan berkelanjutan,” kata Nusron.
Dalam pembahasan RUU, Panja menyebut Badan Legislasi DPR telah melakukan pertemuan dengan 55 pihak dalam rangka meaningful participation, termasuk akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, perusahaan swasta dan daerah, serta kementerian/lembaga.
Dari 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diserahkan pemerintah, DPR menyepakati 164 DIM, mengubah 114 DIM, menambah 23 DIM, dan menghapus 295 DIM.
UU Pengaturan Reforma Agraria disahkan DPR melalui rapat paripurna pada Selasa (22/9/2026). Pengambilan keputusan dilakukan setelah RUU tersebut melalui pembahasan tingkat I antara DPR dan pemerintah.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh fraksi dan anggota DPR. Persetujuan diberikan tanpa penolakan.










